Public Service
Pengajuan Bikin IMB Khusus untuk Bangunan yang Sudah Berdiri
Penerbitan IMB tersebut merupakan IMB Penertiban yang hanya dapat diberikan untuk umur bangunan sekurang-kurangnya 5 Tahun.
Penulis: nicko ardinata | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Nicko Ardinata
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun tolong tanyakan pada pihak terkait, jika bangunan sudah berdiri tapi belum mempunyai IMB, bagaimana melakukan pengajuan untuk penerbitan IMB ?
081345427xxx
Urus Lebih Dulu SKRK di Kantor PUPR
Penerbitan IMB tersebut merupakan IMB Penertiban yang hanya dapat diberikan untuk umur bangunan sekurang-kurangnya 5 Tahun.
Untuk pengajuannya terlebih dahulu mengurus SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) blankonya dapat diambil di Kantor PUPR Kota Pontianak.
Baca: Pria Ini Punya 39 Istri, Seminggu Sekali Gantian Tidur Berdua
Kemudian melampirkan Fotocopy KTP, Fotocopy sertifikat tanah (telah dilegalisir oleh BPN/Bank/Notaris), Fotocopy tanda lunas PBB tahun berjalan. Serta melampirkan gambar teknis seperti denah lokasi rumah dan foto terbaru lokasi bangunan.
Jika pemohon yang pengurusan izinnya melalui jasa pihak lain menyertakan Surat Kuasa dan fotocopy KTP penerima kuasa.
Besaran biaya tergantung lokasi dan peruntukannya. Untuk lebih jelasnya, pemohon dapat datang ke kantor PUPR Kota Pontianak.
Sumber: Kabid Tata Ruang dan Pengendalian, Dinas PUPR Kota Pontianak, Firayanta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/imb_20160816_131707.jpg)