TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/5/2017).
Ahok ditahan setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Tak semua orang diperbolehkan menjenguk Ahok.
Berdasarkan selembar kertas yang ditunjukkan seorang aparat keamanan di depan Mako Brimob, hanya ada 14 nama yang diperbolehkan menjenguk Ahok.
Baca: Soal Tiga Hakim Yang Vonis Mengadili Ahok Dapat Promosi, Ini Kata MA
Daftar nama tersebut antara lain, 9 nama keluarga Ahok, termasuk istri Ahok, Veronica Tan dan anak-anaknya.
Kemudian ada 3 daftar nama pengacara Ahok, dan dua ajudan Ahok.
Kabag Ops Korps Brimob Kombes Pol Waris Agono menjelaskan, daftar nama tersebut bukan dibuat oleh pihak Kepolisian.
"Itu (daftar nama) bukan dari kami, tapi dari lawyer-nya (pengacara Ahok)," ujar Waris di Mako Brimob, Kamis (11/5/2017).
Baca: Kisah Foto Selamatan Ahok Dipenjara
Berikut keluarga yang boleh mengunjungi Ahok di Mako Brimob berdasarkan nama yang tertulis dalam kertas tersebut.
1. Bapak Titik
2. Veronika Tan
3. Nicholas (anak pertama)
4. Tania (anak kedua)
5. Daud (anak ketiga)
6. Mama Buniarti (ibu kandung)
7. Basuri (adik)
8. Hari (adik)
9. Harsono Santoso (saudara)
Pengacara:
1. Vina Hardyan
2. Edi Dangur
3. Wayan Vivi
Ajudan Ahok:
1. Cahyadi
2. Supriyono
Djarot Saja Tak Masuk Daftar
Semenjak dipindahkan di Mako Brimob, kunjungan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibatasi.
Terdapat daftar nama-nama yang diizinkan mengunjungi gubernur DKI Jakarta non-aktif ini.
Meski demikian, dalam daftar nama tersebut tak tercantum nama Pelaksana Tugas (Plt) gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Padahal, Djarot boleh dibilang sebagai salah satu orang terdekat Ahok.
Sebelum menjadi Plt gubernur, Djarot menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Ahok.
Selain itu, Djarot pun kembali menjadi pasangan Ahok untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 DKI.
Hari ini, Kamis (11/5/2017) petugas keamanan yang bertugas di pos pengamanan Mako Brimob menunjukkan selembar kertas berisi daftar nama orang-orang terdekat Ahok yang diizinkan melakukan kunjungan.
"Hanya ini saja ya yang boleh berkunjung, selain itu tidak boleh," ujar seorang aparat bernama Heru Tri, Kamis. (kompas.com)