Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pasca penggrebekan terhadap satu hotel di Sungai Pinyuh belum lama ini akhirnya mengungkap adanya bisnis prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak dibawah umur.
Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Mempawah Iptu Idris Bakara mengatakan terhadap pelaku mucikari yang diamankan hingga saat ini masih dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lainnya terlibat.
Baca: Segini Tarif Berhubungan Seks dengan Anak Bawah Umur di Mempawah
Baca: Cara Dapatkan Layanan Seks Anak Bawah Umur di Mempawah
"Terhadap dua pelaku mucikari tersebut sempat kita amankan, karena mereka di bawah umur jadi diserahkan ke orangtua namun diwajibkan lapor 2 kali sepekan, Senin dan Kamis,"ungkapnya, kepada Tribun, Rabu (15/3/2017).