Kampanye e-Filing Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Penulis: Tri Pandito Wibowo
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib Pajak saat melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing Corner

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jelang penyampaian SPT Tahunan biasanya terjadi antre panjang di kantor pajak. Mengantisipasi hal ini, KPP Pratama melaunching e-filling corner dan melakukan kampanye Simpatik Pelaporan SPT Tahunan PPn Orang Pribadi melalui e-filing.

Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan diluncurkannya e-filing corner sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat. Wajib Pajak kata Nurbaeti juga lebih mudah dan tidak perlu antre dengan pelaporan elektronik.

"Untuk angka kepatuhan, kita sudah mencapai angka 65 pesen dari jumlah wajib pajak yang wajib SPT Tahunan. Kampanye ini sebagai salah satu upaya memasifkan pelaporan SPT melalui e-filing," ujar Nurbaeti pada Rabu (8/3/2017).

Baca: KPP Pratama Launching E-Filing Corner

Tahun lalu kata Baeti, jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sudah mencapai 50 ribu WP. Peningkatan diakui Nurbaeti lantaran kewajiban melaporkan SPT melalui e-filing sudah diatur melalui aturan menpan.

"Kami juga menyasar karyawan-karyawan swasta untuk melaporkan juga secara elektronik, 65-75 persen adalah angka pencapaian kepatuhan pelaporan SPT saat ini, pada minggu pertama lumayan antusiasme WP dalam melaporkan SPT karena agar tak menumpuk pada Maret," ujar Nurbaeti.

Berita Terkini