Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Alberti Novrial Kombo mengatakan saat ini barang bukti yang sudah diamankan yakni sembilan lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 diduga palsu.
Kemudian Kombo menuturkan selain pihaknya akan melakukan pencarian sejumlah perangkat laptop dan printer serta barang lainnya milik pelaku yang digunakan untuk membuat uang palsu.
"Kita juga sudah mengambil keterangan saksi, yakni pelayan Cafe dan tersangka, uang palsu juga sudah disita, tinggal menunggu barang bukti perangkat laptop dan printer serta juga akan meminta keterangan ahli dari Bank Indonesia,"katanya.
Lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang RI No 07 tahun 2011 tentang mata uang.