Uang Palsu

BREAKING NEWS: Barang Bukti dan Tersangka Sudah Diamankan

Penulis: Hadi Sudirmansyah
Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Polsek Bengkayang bersama pelaku pemilik dan pengedar uang palsu.

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Alberti Novrial Kombo mengatakan saat ini barang bukti yang sudah diamankan yakni sembilan lembar uang kertas pecahan Rp 50.000 diduga palsu.

Kemudian Kombo menuturkan selain pihaknya akan melakukan pencarian sejumlah perangkat laptop dan printer serta barang lainnya milik pelaku yang digunakan untuk membuat uang palsu.

"Kita juga sudah mengambil keterangan saksi, yakni pelayan Cafe dan tersangka, uang palsu juga sudah disita, tinggal menunggu barang bukti perangkat laptop dan printer serta juga akan meminta keterangan ahli dari Bank Indonesia,"katanya.

Lanjutnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 1,2,3 Undang-undang RI No 07 tahun 2011 tentang mata uang.

Berita Terkini