Berita Video
RSJ Bodok Singkawang Pulangkan Pasien, Ini Alasannya
Hingga RSJ Provinsi Kalbar yang berada di Bodok Singkawang juga harus mengembalikan sejumlah pasien yang melebihi masa perawatan 180 hari.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Persoalan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) menjadi hal yang sangat komplek ketika banyak pasien RSJ yang mendapatkan perawatan melebihi 180 hari atau 6 bulan tidak lagi ditanggung oleh BPJS.
Hal ini buntut dari Permenkes Republik Indonesia Nomor 27 tahun 2014 tentang petunjuk teknis sistem Indonesia Case Base Group (INA- CBGs) menyatakan bahwa lama hari rawat (LOS) di rumah sakit maksimal sampai 180 hari atau fase kronis, sehingga biaya perawatannya tidak lagi ditanggung BPJS.
Hingga RSJ Provinsi Kalbar yang berada di Bodok Singkawang juga harus mengembalikan sejumlah pasien yang melebihi masa perawatan 180 hari.
"Makanya kita akan dilakukan pemulangan bertahap dan disesuaikan dengan kemampuan pemkab melalui dinas sosial menerima berapa orang," ujar Kasi Umum dan Gigi RSJ Kalbar, Urai Achmad Rizal ditemui di Mempawah, Jumat (9/12/2016).
Baca: ODGJ Meningkat, Sudah Saatnya Mempawah Punya Rumah Rehabilitasi
Maka dalam hal ini sudah ada kesepakatan pemkab merespon baik pemulangan eks pasien RSJ ini.
"Intinya mereka dinas sosial jika tidak terlalu ramai mudah mengembalikan ke keluarganya masing-masing," ujarnya.
Kemudian dikatakannya, pasien yang dikembalikan karena masa rawatnya sudah melewati masa rawat BPJS.
"Bisa dikembalikan ke RSJ, tapi diurusi kembali masa BPJS," ujarnya.
Tetapi tetap begini akhirnya ketika melewati masa rawat 180 hari maka akan dikembalikan," ujarnya.
Tak serta merta melakukan pemulangan saja, namun dikatakan pasien yang dipulangkan juga sudah mengalami kondisi yang mulai stabil.
"Selain mereka yang sudah lewat masa rawat ditanggung BPJS, mereka yang dipulangkan juga yang sudah siap berada ditengah masyarakat," jelasnya.
Lantas dikatakannya sejumlah pemkab yang sudah merespon pemulangan ODGJ ini selain Mempawah, juga Sintang, Sekadau, Sanggau, Landak, Sambas. "Kemudian Bengkayang, dari hasil negosiasi, mereka juga sudah siap menerima," ujarnya.
Sehingga sekitar 6 Kabupaten dan kota sudah merespon pengembalian ODGJ. Tak hanya itu, dikatakannya pemulangan pasien ini juga mengingat kondisi RSJ saat ini sudah over kapasitas. Ia mengatakan saat ini sudah ada sekitar 670an pasien di RSJ sementara daya tampung haya 480 jiwa.
"Sehingga pemulangan ini juga untuk mengurangi kondisi over kapasitas pasien RSJ Kalbar di Singkawang ini, " jelasnya.
Kondisi ODGJ ini memang diakui semakin marak, terutana dialami usia produktif terutama usia 18-30 tahun.
"Masalah penyebab ODGJ ini bisa diakibatkan berbagai faktor diantaranya narkoba, mabuk, dan paling utama kemiskinan," tukasnya.
Terlebih persyaratan BPJS juga dinilai tidah memihak mereka masyarakata miskin ini. Karena sekarang bukan rumah sakit yang punya kuasa melainkan BPJS," jelasnya.