Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Satuan Narkoba Polres Mempawah kembali berhasil meringkus seorang warga AI (32) lantaran kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu, di Jalan Arani Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, Mempawah, Senin (10/10/2016) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. "Kita sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat," ujar Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Suparjo, Selasa (11/10).
Suparjo menambahkan, selain tersangka yang dilakukan penangkapan sekitar pukul 22.00 WIB ini, juga didapatkan sejumlah barang bukti berupa satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat bong dari kaca, satu buah tabung kaca kecil yang didalamnya jug terdapat yang diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, memang benar adanya ditemukan barang bukti narkotika berupa sabu," ungkapnya.
Lantas setelah diamankan, pelaku diinterogasi telah menggunakan barang haram ini sejak dua tahun yang lalu. "Diketahui sekitar dua tahun AI sudah menggunakan narkotika," jelasnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka melanggar UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.