Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Mantan Anggota DPRD Kalibar, Inosensius mempertanyakan legalitas satu diantara Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT PSL yang sedang dalam proses pengerjaan di Desa Anggar Jaya, Kecamatan Sungai Tebelian.
Pasalnya, masyarakat mengeluh PMKS tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan beberapa izin lainnya.
"Sejauh ini izin yang dikantongi baru sebatas penentuan zona lokasi tersebut cocok untuk daerah industri," ungkapnya kepada wartawan di Jalan PKP Mujahidin, Rabu (21/9/2016) siang.
Hal tersebut tentu mengherankan terlebih kebijakan saat ini membuat IMB dan AMDAL perusahaan harus mendapat rekomendasi Pemerintah Provinsi baru bisa dibangun.
"Sampai saat ini pembangunan PMKS itu tetap berjalan. Sudah bangun rumah karyawan, pengerjaan fisik pabrik sudah hampir rampung, dan sudah ada rencana kontruksi pemasangan mesin. Tapi, pertanyaannya adalah apakah izin-izin yang harus dimiliki sebelum membangun PMKS itu bisa dikesampingkan dan dilanggar," terangnya.
Inosensius mengaku heran, sebab PMKS tersebut mendapatkan pencadangan lahan hanya sebesar 1.500 hektare. Ini jelas tidak sesuai standar pabrik berkapasitas 45 ton per jam.
"Kalau prosedurnya untuk kapasitas 45 ton per jam itu minimal pencadangan lahan sekitar 4 ribu sampai 5 ribu luasan kebunnya. Sedangkan ini hanya 1500 hektare belum digarap," ucapnya.