Gerakan Fajar Nusantara

Eks Gafatar Mau Ambil Aset di Mempawah, Harus Bawa Surat dari Pemda

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono SIK

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono S.Ik mengatakan, terkait aset Gafatar yang di antaranya dititipkan di Polres Mempawah, sudah ada yang diambil pemiliknya melalui antar pemda terkait.

"Sudah ada diantaranya kendaraan mobil Grand Max, motor. Penyerahannya kita polisi hanya menyerahkan di pemda, jadi pemda yang menyerahkan pemilik," jelasnya, Kamis (1/9/2016).

Ia mengatakan aset kendaraan ini sudah diambil pemilik sejak beberapa bulan lalu melalui mekanisme yang memang disepakati bersama.

"Selama ada surat dari pemda kepada kami, maka kami menyerahkan kepada pemda dan pemda yang menyerahkan," katanya.

Ia mengatakan, pengembalian hanya bisa dilakukan antar pemda. Seperti dikatakannya beberapa waktu lalu dilakukan Pemda Jawa Tengah mengirim surat permohonan kepada pemda Mempawah.

"Untuk aset yang juga dititipkan di Polres, itu silakan diambil dengan membuat surat pengajuan kepada pemda, jadi di sini hanya mengamankan dan menitipkan," kata Kapolres.

Ia mengatakan, Polres Mempawah hanya mengamankan barang-barang milik eks anggota kelompok tersebut.

"Kita menjaga barang-barang tersebut, termasuk kasur, alat-alat rumah tangga itu kita simpan dan amankan. Semuanya di gudang semua," katanya.

Berita Terkini