TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, apakah penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar ? Dapatkah saya menyampaikan SPT Tahunan melalui pos ? 085857909xxx
Bisa Jika SPT Tidak Lebih Bayar
Terimakasih atas pertanyaannya. SPT Tahunan dapat dikirim melalui Pos yang tercatat ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar, apabila SPT tidak lebih bayar / dan SPT pembetulan langsung di KPP terdaftar.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Simon Calvin
Kabid Humas Direktorat Jendral Pajak Kanwil Kalimantan Barat