Tidak Kerja karena Sakit di Luar Jobsite

Apabila yang bersangkutan melanggar perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka bisa diterapkan ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief

Selamat pagi Tribun. Saya minta penjelasan mengenai karyawan yang tidak masuk kerja oleh karena sakit namun berada di luar jobsite, apakah bisa di-PHK. Mohon penjelasannya. Terima kasih, dan salam.

081254670xxx

Serahkan Surat Keterangan Dokter

Terima kasih atas pertanyaan Anda. Mengenai larangan untuk mem-PHK karyawan yang sakit secara berkepanjangan atau terus-menerus, hanya selama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Setelah bulan ke 13, barulah pengusaha dapat mem-PHK-nya.

Menurut Pasal 93 UU Ketenagakerjaan, bahwa dikecualikan dari prinsip no work no pay, apabila pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, ia harus tetap dibayar upahnya jika sakitnya secara wajar dan disertai dengan surat keterangan dokter. Kalau sakitnya ada unsur kesengajaan dan tidak disertai surat keterangan dokter, maka tetap diperlakukan no work no pay, dan bahkan dapat dilakukan tindakan indisipliner.

Apabila yang bersangkutan melanggar perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, maka bisa diterapkan ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan, baik dengan surat peringatan secara bertahap, atau surat peringatan keras.

Namun, jika pekerja yang bersangkutan sakit dan ada surat keterangan dokter yang berwenang, maka berdasarkan ketentuan Pasal 153 UU Ketenagakerjaan, perusahaan tidak dapat mem-PHK sebelum sakitnya melampaui waktu selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut. Kecuali disepakati lain oleh para pihak, yakni pekerja setuju di-PHK dan perusahaan bersedia memberikan uang pesangon sebagai dana berobat.

Apabila seseorang karyawan sakit dan yang bersangkutan tidak dapat memberikan surat keterangan dokter, maka yang bersangkutan dapat dikategorikan melanggar peraturan sesuai ketentuan Pasal Pasal 162 UU Ketenagakerjaan.

Kalau pekerja memang sakit secara normal, maka sampaikan surat keterangan dokter kepada manajemen perusahaan sehingga dapat memperoleh upahnya.

Namun, apabila pekerja yang bersangkutan tidak melakukan absen, maka pengusaha bisa mem-PHK-nya setelah melalui surat panggilan secara patut 2 (dua) kali berturut-turut dalam jangka waktu 5 hari kerja. Demikian petunjuk dan penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Aswin
Kepala Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved