TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koperasi, sebagai pelaku usaha layanan jasa transaksi keuangan, kini wajib berperan aktif dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koperasi dibebankan kewajiban sebagai pelapor jika mendapati transaksi mencurigakan.
Kewajiban ini mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 17 (1) a13, dan Pasal 18 (2). Dalam aturan tersebut, dijelaskan, Koperasi Simpan Pinjam, berkewajiban melaporkan dugaan adanya pidana pencucian uang.
Nantinya, laporan kecurigaan tersebut, disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Agar upaya ini optimal, PPATK telah menyiapkan aplikasi khusus bagi koperasi.
"Mengacu pada Undang Undang tersebut, Koperasi memang berkewajiban berperan aktif," ujar Direktur Pelaporan PPATK , Soegijono Setyabudi, di sela-sela acara pelatihan pencegahan TPPU. Acara ini langsung digelar oleh PPATK, di Hotel Mercure Pontianak, Kamis (12/5/2016) pagi.
Setidaknya, 60 Koperasi, ambil bagian dalam agenda kali ini. Dari 60 Koperasi ini, rata-rata merupakan koperasi simpan pinjam, yang operasional kegiatannya, ada di Kota Pontianak.