Tim KPP Pratama Sintang Keliling SKPD

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mendatangi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sintang di Aula Kantor Bupati Sintang, Kamis (11/2/2016). KPP Pratama Sintang mendampingi ASN menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2015 secara online.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mendatangi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sintang di Aula Kantor Bupati Sintang, Kamis (11/2/2016).

Berbekal 10 unit laptop, petugas KPP Pratama memberikan pelayanan ASN menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pasal 21 secara online.

Penyampaian SPT Tahunan secara manual maupun online tidak jauh berbeda. Hanya saja penyampaian dan pengisiannya melalui media online.

Sebelum penyampaian SPT Pajak Penghasilan Pasal 21, Bendahara masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah melakukan pemotongan dan penyetoran ke KPP Pratama Sintang.

Satu di antara ASN di Setda Sintang, Indra Puspita menerangkan untuk bisa menyampaikan SPT Tahunan secara online setiap ASN harus memiliki email pribadi.

“Saat pengisian harus mengisi jenis dan nilai harta yang ada serta utang yang masih tersisa. Ada juga isian tentang penghasilan dan pajak penghasilan yang sudah disetorkan” ungkapnya.

Tahapan pengisian dan penyampaian SPT Online seperti login dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajal (NPWP) dan password ke kolom tersedia. Dilanjutkan mengisi e-SPT pada aplikasi e-Filing di situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

"Pengisian SPT dan pemilihan jenis SPT Tahunan yang akan digunakan untuk melaporkan SPT Online harus sesuai berapa penghasilan yang didapat dari pemberi kerja selama satu tahun terhitung dari awal mulai kerja hingga akhir tahun," paparnya.

Saat mengisi SPT e-filing, kata Indra Puspita selalu biasakan menyiapkan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh).
"Karena isian SPT Online berdasarkan PPh telah disetor oleh pemberi kerja Anda. Tanyakan kepada bendahara instansi atau bendahara kantor untuk bukti potong PPh ini," pungkasnya.

Petugas KPP Pratama Sintang, Ahmad Wildan menuturkan Tim KPP Pratama Sintang akan keliling ke SKPD-SKPD sebagai upaya mendampingi para Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang menyampaikan SPT Pajak Penghasilan Tahun 2015 secara online.

“Kami harap tahun depan ASN sudah bisa menyampaikan sendiri secara online di komputer masing-masing,” katanya singkat.

Dasar hukum atas batas waktu penyetoran pajak kurang bayar dan pelaporan SPT adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan PMK Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Berita Terkini