Dituding Menyandera Bayi Pasien BPJS, Ini Tanggapan Pihak RSUD Sambas

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Mirna Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SAMBAS - RSUD Sambas menampik bahwa pihaknya menyulitkan keluarga pasien untuk membawa pulang bayi yang dilahirkan dari pasien ibu melahirkan beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan saat ini bayi yang dinamai Safira yang dilahirkan dari pasangan almarhum Nurhalimah (21) dan Tomi (29) warga Dusun Semparuk Sebangkau Desa Semparuk Kecamatan Semparuk terlahir dalam kondisi prematur dengan berat 1,7 Kg.

"Untuk saat ini bayinya masih kita rawat intensif diberi selang untuk diselamatkan supaya keadaannya stabil," jelas Direktur RSUD Sambas Hendy Wijaya SKM, MPh, Rabu (18/11).

Untuk sementara bayi mungil Safira dikatakannya belum diperkenankan dokter dibawa pulang lantaran masih perlu penanganan tim medis. "Karena pas dilahirkan belum cukup bulan dan harus diberi terapi diruangan kaca," jelasnya.

"Jadi tidak ada istilah kami menyandera bayi itu," tambahya.

Ia menjelaskan terkait proses kelahiran warga Desa Semparuk Sebangkau Kecamatan Semparuk atas nama Nurhalimah (21) di RSUD Sambas dengan risiko tinggi lantaran mengalami gejala Eklampsia dengan perburukan sehingga akhirnya meninggal dunia.

Pihak RSUD sendiri menurutnya tidak akan memberatkan keluarga korban dalam pembiayaan. Hanya saja pihaknya menyarankan orang tua bayi yakni ayahnya Tomi (29) untuk menguruskan kartu BPJS.

"Kita tidak minta keluarga satu sen pun, hanya kita menyarankan orang tua bayi menguruskan BPJS, karena BPJS yang dimiliki oleh istrinya yang meninggal tidak dikeluarkan BPJS," jelasnya.

Berita Terkini