TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Petugas Imigrasi Sambas berhasil mengamankan satu orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia lantaran kepemilikan paspor ganda yakni Paspor Indonesia dan Malaysia.
Tak hanya itu, WNA Malaysia bernama Mohammad Sharif (52) juga memiliki dokumen kependudukan dan catatan sipil seperti KTP, KK dan Akta Kelahiran yang diterbitkan instansi terkait dari Pemkot Pontianak serta Surat Izin Mengemudi (SIM) terbitan Polresta Pontianak yang tertulis beralamat tempat tinggal di Gang Alpokat Jaya, RT 0002/015 Kelurahan Sui Beliung Kecamatan Pontianak Barat.
Nova Indrianto Kasi Wasdakim Imigrasi Kelas II Sambas menceritakan diamankannya Mohammad Sharif (52) warga negara Malaysia, yang mengubah kewarganegaraanya menjadi warga negara Indonesia (WNI) palsu. Ia ditangkap di kediamannya di Nagur, Kampung Jawa Kabupaten Sambas pada 19 Oktober 2015 lalu di rumahnya.
"Mohammad Sharif telah mengubah status warga negara Malaysia menjadi WNI, ia terjaring dalam operasi pengawasan orang asing di Sambas, yang juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia," katanya saat digelar konferensi pers di Kantor Imigrasi kelas 1 Pontianak pada Jumat (23/10/2015) sore.
Ia menjelaskan, Mohammad Sharif diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menghilangkan atau mencabut identitas warga negara aslinya sehingga berupaya memperoleh dokumen dengan identitas WNI.