TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Para pengusaha yang mendirikan bangunan di
Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat acapkali mengabaikan ketentuan yang diberlakukan oleh
pemerintah. Pasalnya mereka baru mengurus ijin mendirikan bangunan (IMB)
setelah bangunan selesai dibangun.
“Dalam ketentuan, seharunya mereka mengurus ijin terlebih
dahulu baru mendirikan bangunannya, namun kebanyakan di Ketapang sudah
membangun dulu baru mengurus ijinnya,” kata kepala kantor pelayanan terpadu
satu pintu, (KTSP) Ketapang, Saijol Rabu (1/8/2012).
Dia mengatakan, sejumlah pemilik bangunan yang berprilaku
demikian tersebut umumnya adalah pengusaha yang mendirikan ruko.
Menindak lanjuti berbagai persoalan tersebut, KTSP bersama
dinas dan instansi terkait langsung turun ke lapangan untuk melakukan uji
tehnis. Jika dalam bangunan ternyata didapati adanya ketentuan yang melanggar
aturan, tentu saja akan diberikan tindakan.
“Yang akan kita berikan ijin hanya bangunan yang tidak
melanggar batas ketentuan, selebihnya mau tidak mau ya harus dibongkar, sebab
memang sudah demikian ketentuannya,” tandasnya.
Dia berharap kepada masyarakat yang akan mengurus ijin, baik
IMB ataupun SIUP sebaiknya melakukan koordinasi terlebih dahulu agar pihaknya
bisa melakukan koordinasi, sehingga bangunan yang telah dibangun tersebut tidak
menyalahi aturan tehnis.
Disinggung mengenai sejumlah tempat usaha yang terletak di
tanah kodim, dekat katedral, dia mengatakan sejauh ini bangunan tersebut tidak
memiliki ijin. Karena jika dilihat dalam ketentuan sejatinya bangunan tersebut
memang tidak diperkenankan.
“Kalau mengenai itu memang agak sulit, sebab terkadang kita mengalami benturan, sejauh ini bangunan di tanah itu memang tidak ada yang berijin,” pungkasnya.