TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Direktorat
Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menangkap pasangan suami istri berinisial
IA (50) dan HI (46) warga Pontianak Timur yang merupakan pengedar
narkotika jenis shabu.
Penanangkapan yang dilakukan polisi
tersebut, Kamis (26/1/2012) sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya merupakan residivis
dan pernah terkena hukuman dengan kasus yang sama.
Menurut
Kabubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKPB Esra Pinem mengatakan kedua
tersangka sebelumnya dilakukan pengintaian di rumahnya. Saat ditangkap
keduanya sedang melakukan transaksi dan menyediakan alat-alat
pengisap shabu untuk para pelanggan.
"Kita sudah dua hari sebelumnya melakukan pengintaian dan hari ini kita lakukan penangkapan," kata Esra kepada Tribunpontianak.co.id.
Pasutri Ditangkap Saat Transaksi Shabu
Editor: Jamadin
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger