Profil

PROFIL Suhartoyo, Ketua MK yang Putuskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Hal itu ditetapkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis 28 Agustus 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/istimewa
KETUA MK - Sosok Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Ia resmi membacakan amar putusan Wakil Menteri (Wamen) resmi dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis 28 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Wakil Menteri (Wamen) resmi dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu ditetapkan dalam sidang perkara Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis 28 Agustus 2025.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan itu.

“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” ujar Suhartoyo.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa posisi wakil menteri mengemban tanggung jawab yang berat dan kompleks, sehingga membutuhkan konsentrasi penuh dalam pelaksanaannya.

Atas dasar itu, ia menegaskan bahwa rangkap jabatan tidak sejalan dengan prinsip efektivitas dan fokus kerja yang seharusnya dijunjung dalam tata kelola pemerintahan

“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.

Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram

Lantas seperti apa profil Ketua MK Suhartoyo?

Profil Ketua MK Suhartoyo

Nama Lengkap: Dr. Suhartoyo, S.H., M.H.

Tanggal Lahir: 15 Oktober 1959

Tempat Lahir: Sleman, Yogyakarta

Pendidikan:

S1: Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta
S2: Universitas Tarumanagara
S3: Universitas Jayabaya

Keluarga: Menikah dengan Sustyowati, dikaruniai tiga anak

Karier Kehakiman Suhartoyo

Awal Karier: Calon hakim di PN Bandar Lampung (1986)

Penugasan di berbagai daerah:

-Hakim PN Curup, Metro, Tangerang, Bekasi
-Wakil Ketua PN Kotabumi (1999)
-Ketua PN Praya (2004)
-Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010)
-Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), Ketua PN Jakarta Selatan (2011)
-Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar (2011)

Hakim Konstitusi: Dilantik pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo

Ketua MK: Terpilih melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 9 November 2023, menggantikan Anwar Usman

PROFIL Mauro Zijlstra, Pengganti Ole Romeny di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Harta Kekayaan Suhartoyo

Total Kekayaan Rp14.748.971.796 (sekitar Rp14,7 miliar per 14 Maret 2023)

A. Tanah dan Bangunan – Total Nilai: Rp6,48 miliar

Lokasi properti tersebar di:

Sleman – Rp608 juta & Rp750 juta
Metro – Rp500 juta & Rp500 juta
Tangerang – Rp1,2 miliar, Rp678 juta, dan Rp1,9 miliar
Lampung Tengah – Rp350 juta

B. Kendaraan dan Mesin – Total Nilai: Rp810 juta

Toyota Hardtop Jeep 1982 – Rp100 juta
Jeep Willys 1960 – Rp60 juta
Toyota Alphard G 2018 – Rp650 juta

C. Harta Bergerak Lainnya

Perabot, elektronik, dan barang koleksi – Rp188 juta
 
D. Kas dan Setara Kas

Tabungan, deposito, dan aset likuid – Rp7,26 miliar

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved