Sungai Tercemar Merkuri Akibat PETI, Bisa Dampak Kesehatan dari Sistem Syaraf hingga Kematian
Menurut kesehatan, dampak merkuri bagi kesehatan sangat serius, mulai dari kerusakan sistem saraf, ginjal, hati, dan sistem kekebalan tubuh
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Sungai Bunut, wilayah Kecamatan Bunut Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan hasil penelitian dari Pemda Kapuas Hulu dan Provinsi Kalimantan Barat, dan Kementerian pada tahun 2023, kualitas air sungai tersebut sudah tercemar merkuri sangat tinggi mencapai 0,024.
Diketahui bersama bahwa akibat dari air sungai tercemar merkuri, akan berdampak bagi kesehatan masyarakat yang pengguna air tersebut.
Menurut kesehatan, dampak merkuri bagi kesehatan sangat serius, mulai dari kerusakan sistem saraf, ginjal, hati, dan sistem kekebalan tubuh, hingga menyebabkan cacat lahir, keterlambatan perkembangan, dan bahkan kematian.
Selain itu juga, penggunaan merkuri dilarang dan dibatasi secara global dan di Indonesia, karena sangat beracun bagi kesehatan manusia dan lingkungan, terutama di produk kecantikan, alat kesehatan (seperti termometer), dan pertambangan emas rakyat skala kecil.
Peraturan seperti Perpres No. 21/2019 di Indonesia bertujuan untuk mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri pada berbagai sektor secara bertahap, dengan target utama penghapusan merkuri pada pertambangan emas skala kecil tahun 2025.
Seorang Warga Kecamatan Bunut Hilir, Rahmat menyampaikan kondisi keruh air batang Bunut, sudah cukup lama, dan sudah pernah masyarakat protes tapi semuanya tidak merubah kondisi air.
• TNBKDS Sebut Boleh Kerja Emas Tradisional di Hulu Kapuas, Cegah Gunakan Mesin dan Merkuri
"Kita serba salah juga, banyak warga kita di Bunut Hilir, yang bekerja PETI, di hulu sungai Batang Bunut, sementara kualitas air sungai tidak bagus untuk dikelola oleh masyarakat, karena sudah tercemar," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu 27 Agustus 2025.
Rahmat menyatakan, dampak akibat kondisi air sungai keruh, dipastikan ada terutama bagi para nelayan, dan termasuk kesehatan masyarakat itu sendiri. "Kita harapkan bagaimana PETI diatur dengan sebaik mungkin, agar limbah tidak dibuang ke sungai, kasihan juga bagi masyarakat lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, Jantau, menyampaikan air sungai Bunut di Kecamatan Bunut Hilir sudah tidak layak di kelola atau konsumsi oleh masyarakat, karena sudah tercemar merkuri.
Tercemar Merkuri akibat dari pertambangan emas tanpa izin (PETI), dan selain itu juga merusak lingkungan seperti, timbulnya kolam besar, danau besar dan tumpukan batu yang besar dan tinggi, sehingga terjadi pendangkalan sungai, maka akan mudah terjadi banjir.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan menyampaikan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait PETI ke masyarakat, dengan solusi adalah memfasilitasi wilayah pertambangan rakyat (WPR) hingga izin pertambangan rakyat (IPR).
Berdasarkan data dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, dari total 23 kecamatan yang ada, dan 16 kecamatan masih ditemukan adanya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
16 Kecamatan tersebut yaitu, Putussibau Selatan, Kalis, Mentebah, Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Bunut Hilir, Pengkadan, Jongkong, Selimbau, Hulu Gurung, Seberuang, Semitau, Suhaid, Silat Hilir, Silat Hulu, dan Empanang.
Dari seluruh WPR yang ada di Kabupaten Kapuas Hulu untuk saat ini masih aktif, dalam kegiatan
pertambangan emas, ada 3 Kecamatan yaitu Kecamatan Boyan Tanjung (Desa Nanga Boyan, Desa Delintas Karya, Desa Landau Mentail dan Desa Teluk
Geruguk).
Terus adalah Kecamatan Bunut Hulu (Desa Nanga Suruk, Desa Beringin) dan Kecamatan Bunut Hilir (Desa Entibab dan Desa Nanga Tuan) dengan total luasan 4.685,6 hektar.
Sebenarnya kata Bupati, selain pertambangan emas, potensi sumberdaya alam di Kapuas Hulu sangat banyak, yang harus dikelola oleh masyarakat, seperti daun kratom, kebun sawit, budaya ikan, karet dan lainnya.
"Jadi banyak sektor lainnya, yang bisa mengalihkan pekerjaan masyarakat sebagai pertambangan emas tanpa izin tersebut, dan banyak pekerjaan yang lebih positif lainnya," ungkapnya.
Terpisah, Kapolres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, AKBP Roberto Aprianto Uda, menegaskan, sedang menargetkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk pertambangan emas tanpa izin.
Untuk mencegah aktifitas PETI yang merusak lingkungan, kita juga akan menindak tegas penyalahgunaan BBM untuk aktivitas PETI itu sendiri.
Dimana menurut Kapolres, bahan bakar minyak, merupakan unsur utama adanya aktifitas PETI, karena kalau tidak ada BBM, PETI tidak ada bisa berjalan atau beraktivitas.
Penyalahgunaan BBM, untuk aktivitas PETI, salah satu target penindakan secara hukum yang berlaku, agar tidak ada pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Sebelumnya, pada Rabu 20 Agustus 2025, Polres Kapuas Hulu telah melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan stakeholder terkait penanganan pertambangan emas tanpa izin atau PETI, di wilayah Kapuas Hulu. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Wapres Gibran Jadikan Foto Bersama Koh Asiang Sebagai Profil Instagram |
![]() |
---|
Bahasan Terima Lencana Darma Bakti, Harap Jadi Motivasi Seluruh Jajaran Pembina dan Anggota Pramuka |
![]() |
---|
Pemkab Sintang Harap Unka Perkuat Peran dalam Mendukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Salah Satu Tuntutan Aksi Mahasiswa Meminta Agar Tunjangan DPRD Dihapuskan |
![]() |
---|
Desa Sepangah Dukung Program Satu Desa Satu Hektar Tanam Jagung Perdana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.