MODUS Pria Peras Pengusaha di Pontianak Berujung Ditangkap Polisi, Pelaku Nyamar Jadi Wartawan

OTT itu terjadi saat korban hendak menyerahkan uang ke pelaku di salah satu kafe di Pontianak Utara, pada Minggu 24 Agustus 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Generated by AI - Gemini
PRIA NGAKU WARTAWAN - Hasil gambar olahan kecerdasan buatan (AI) Gemini, Senin 25 Agustus 2025 menampilkan ilustrasi polisi menangkap seorang pria diduga pelaku pemerasan. Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap modus pria ngaku wartawan yang peras pengusaha di Pontianak Utara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pemerasan baru saja terjadi di Kota Pontianak.

Kali ini seorang pria berinisial EA (51) mengaku sebagai wartawan.

Ia berujung kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polresta Pontianak.

EA ditangkap usai memeras salah satu pengusaha di Kecamatan Pontianak Utara.

Nominal pemerasan itu mencapai Rp5 juta.

Lantas bagaimana modus EA?

Modus EA

Modus EA berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pontianak.

‎Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan bahwa korban dimintai uang oleh EA dengan ancaman akan menyebarkan berita karena yang bersangkutan diduga memiliki usaha ilegal berupa sawmill.

Kasir Toko Sembako di Pontianak Timur Jadi Korban Perampokan, Pelaku Bawa Kabur Uang Tunai

Kronologi

Penangkapan EA dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT itu terjadi saat korban hendak menyerahkan uang ke pelaku di salah satu kafe di Pontianak Utara, pada Minggu 24 Agustus 2025.

Setelah terjadi negosiasi dan kesepakatan penyerahan uang di lokasi, Satreskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi dan langsung melakukan OTT.

"Satreskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi tersebut melakukan OTT dilokasi dan mengamankan tersangka serta barang bukti berupa uang pecahan Rp50 ribu sebanyak Rp5 juta," ucap Kompol Wawan Darmawan saat konferensi pers di Mapolresta Pontianak pada Senin 25 Agustus 2025.

Ia menambahkan, pihaknya sudah menerima laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, menggelar perkara penetapan tersangka, hingga melakukan penangkapan. 

Adapun tindakan lanjutan adalah mengolah data rekaman pembicaraan antara pelaku dan korban yang akan dikirim ke laboratorium forensik untuk diuji autentikasinya.

Atas perbuatannya, EA dikenakan dengan pasal 368 KUHP dan pasal 45 UU ITE dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Penipuan Bermodus Pinjam Motor Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Masih Kendarai Barang Bukti

Polisi Imbau Pengusaha Tak Mudah Percaya

Kompol Wawan juga mengimbau para pelaku usaha agar tidak mudah percaya dengan modus serupa dan segera melapor ke kepolisian apabila menemukannya.

"Kami mengimbau para pelaku usaha jangan mudah percaya terhadap orang yang mengaku wartawan atau insan pers lalu mengancam serta meminta uang. Jika menemukan hal seperti ini, segera laporkan ke kepolisian," tegasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved