Aplikasi

Trik Mudah Atasi Aplikasi WA Terblokir Tanpa Harus Ganti Nomor

Aktivitas pemblokiran terjadi terkadang akibat terdeteksi melakukan spam atau pemalsuan data.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Genered by AI : ChatGPT
BLOKIR WA - Foto ilustrasi hasil kecerdasan (AI), Selasa (19/8/2025), menampilkan WA yang diblokir karena terdeteksi pelanggaran oleh WA. Ikuti cara mengaktifkannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jika mendapati aplikasi tidak aktif akibat diblokir pihak WhatsApp tak perlu panik.

Pemblokiran terkadang hanya berlaku sementara saja, ada beberapa cara untuk membuka pemblokiran tersebut.

Bahkan tak perlu harus ganti nomor hp untuk mengaktifkan kembali WhatsApp.

Aktivitas pemblokiran terjadi terkadang akibat terdeteksi melakukan spam atau pemalsuan data.

Makanya terjadilah pemblokiran guna memastikan adanya spam dan sejenisnya yang dilarang.

Pengguna terkadang bakal panik dan frustasi lantaran WA tak bisa aktif.

Yuk ikuti cara mengatasinya dengan mudah dengan mengikuti seluruh langkah-langkahnya.

Pastikan ikuti seluruh tahapannya secara berurutan.

Baca juga: JAWABAN Latihan Ulangan PAI Kelas 12 Tentang Kewarisan dan Kearifan Pada Penilaian Pengetahuan

Cara Aktifkan WA Diblokir Sementara

1. Pemblokiran Sementara Pada pemblokiran sementara akun WhatsApp, pengguna bisa menunggu hingga waktu penangguhan habis.

Namun, apabila pemblokiran tak kunjung dihapus setelah waktunya selesai, Anda disarankan untuk menghubungi Support WhatsApp.

Pengguna bisa mengisi formulir yang tersedia, kemudian mengirimkannya ke surel support@whatsapp.com.

Sebelum nantinya akun terkait dibebaskan dari pemblokiran, Anda harus segera menghapus WhatsApp ilegal dan beralih ke WhatsApp yang resmi.

2. Pemblokiran Permanen Pemblokiran Permanen akan membuat akun WhatsApp Anda ditangguhkan selamanya.

Mengutip laman resmi WhatsApp, biasanya pengguna diblokir karena ketentuan layanan aplikasi.

Misalnya seperti aktivitas akun melibatkan spam, penipuan, penggunaan aplikasi ilegal, hingga dirasa membahayakan pengguna lain.

Namun, jika pengguna merasa tidak seharusnya diblokir, mereka bisa mengajukan peninjauan.

Caranya dengan mengirim email kepada surel milik WhatsApp.

Nantinya, mereka akan meninjau kembali pemblokiran tersebut.

Sekadar catatan, peninjauan ini tak selalu menjamin akun Anda kembali.

3. Lakukan pengajuan pembukaan blokir

- Masuk ke browser ketikkan Hubungi WhatsApp.

- Klik buka, klik help center.

- Isi alamat email dan kontak serta perangkat yang digunakan.

- Isi pesan khusus sebagai permohonan membuka pemblokiran dengan menyatakan tidak pernah melakukan spam dan sejenisnya.

- Kirim

- Lalu kirim pernyataan

- Masuk lagu ke hubungi whatsapp

- Klik garis tiga di pojok kiri atas, masuk help center.

- Scroll ke bawah pilih akun yang diblokir sementara/

- Klik tidak.

- Lalu Solusi tidak berhasil.

- Isi pesan pengajuan pengaktifan kembali akun WA yang sudah diblokir.

- Kirim.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved