KPPBC Gelar Barang Hasil Penindakan dalam Rangka Operasi Gurita Tahun 2025

jumlah tembakau non-cukai hasil Operasi Gurita Bea Cukai dari bulan Mei hingga Agustus 2025 mencapai 36 dus.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kapuas Hulu
BARANG BUKTI - KPPBC Tipe Madya Pabean C Nanga Badau menggelar kegiatan Gelar Barang Hasil Penindakan dalam rangka Operasi Gurita Tahun 2025, Selasa 19 Agustus 2025. Penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai bersama aparat terkait dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU -  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nanga Badau menggelar kegiatan Gelar Barang Hasil Penindakan dalam rangka Operasi Gurita Tahun 2025, di Kantor Bea Cukai PLBN Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa 19 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bea Cukai PLBN Badau Hendri Imanuel Sinuraya, Kapolsek Badau AKP Supriyanto, Danramil 1206-04/Badau Lettu Inf MF. Sabban, Dansatgas Pamtas Yon Kav 3/AC Letkol Alfid Dwi Arisanto, perwakilan Polsek Empanang Kanit Reskrim Brigadir Endri Tukung, Administrator Imigrasi TPI PLBN Badau Arif, serta perwakilan BNPP PLBN Badau Hafidh.

Acara berlangsung dengan susunan kegiatan pembukaan, doa, laporan Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai, sambutan, foto bersama, diskusi, hingga penutup.

Dalam laporan yang disampaikan, jumlah tembakau non-cukai hasil Operasi Gurita Bea Cukai dari bulan Mei hingga Agustus 2025 mencapai 36 dus.

Bea Cukai Nanga Badau Gencar Razia Barang Kena Cukai Ilegal di Kapuas Hulu

Penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai bersama aparat terkait dalam menekan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved