PAI Kelas 12
JAWABAN Latihan Ulangan PAI Kelas 12 Tentang Kewarisan dan Kearifan Pada Penilaian Pengetahuan
Pembelajaran soal ini akan memberikan pengalama serta pemahaman terhadap materi dan soal pada buku.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Soal latihan ulangan PAI Kelas 12 Kurikulum Merdeka semester 1 tentang Kewarisan dan Kearifan.
Pembelajaran soal ini akan memberikan pengalama serta pemahaman terhadap materi dan soal pada buku.
Seluruh soal ini sudah dilengkapi dengan kunci jawaban sebagai panduan belajar.
Untuk mempelajari seluruh soal dan menghadapi ulangan semester 1 agar lebih siap.
Setiap soal ini akan memberikan pengalaman tersendiri bagi seluruh pelajar.
Seluruh soal ini akan menjadi gambaran dalam menghadapi soal-soal ulangan dan ujian.
Soal ini juga untuk memudahkan pelajar dalam belajar menghadapi ulangan nanti.
Baca juga: 45 Soal dan Jawaban PTS PKN Kelas 3 SD Semester Ganjil Kurikulum Merdeka Tahun 2025
Penilaian Pengetahuan
a. Berilah tanda silang pada huruf A, B, C, D, atau E yang dianggap paling tepat!
1. Ahli waris yang dapat mewarisi seluruh harta pusaka setelah harta pusaka dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan ketentuan syara’ disebut …
A. Asbabul nuzul
B. Ashabus sunan
C. Ashabul kahfi
D. asabah
E. ashabul buruj
Jawaban: D
2. Ilmu yang membahas tentang tata cara membagi harta pusaka adalah …
A. Ilmu faraid
B. Ilmu kalam
C. Ilmu mustalah
D. ilmu tasawuf
E. ilmu ushul fiqih
Jawaban: A
3. Apabila tidak ada anak laki-laki, maka ahli waris yang lebih berhak menjadi asabah adalah …
A. Ayah
B. Kakek dari ayah
C. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
D. Saudara laki-laki sekandung
E. Paman dari ayah
Jawaban: B
4. Ahli waris beriku ini yang mendapat bagian seperdelapan dari harta pusaka adalah …
A. Istri jika suaminya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
B. Suami jika istrinya mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki
C. Istri jika suaminya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
D. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
E. Cucu perempuan dari anak laki-laki atau dari anak perempuan
Jawaban: B
5. Hal-hal yang menyebabkan seseorang tidak mendapat bagian dari harta pusaka adalah …
A. Pernikahan
B. Hubungan darah
C. Hubungan agama
D. Murtad
E. Memerdekakan
Jawaban: D
6. Ayat Alquran yang membahas tentang ilmu pembagian warisan dalam Islam tercantum dalam surat, kecuali...
A. QS. An Nisa ayat 176
B. QS An Nahl ayat 75
C. QS Al Ahzab ayat 4.
D. QS Al Kautsar ayat 2
Jawaban: D
7. Pesan kebaikan yang ditulis oleh seseorang dan baru dapat dijalankan setelah seseorang meninggal dunia disebut dengan istilah….
A. Wasiat
B. Ikrar
C. Muhtador
D. Janji
Jawaban: A
8. Hal yang tidak termasuk alasan mengapa seseorang menjadi ahli waris adalah…
A. Memiliki hubungan pernikahan
B. Memiliki hubungan sebagai keturunan
C. Memiliki hubungan agama yaitu Islam
D. Memiliki hubungan pekerjaan atau karir yang sama
Jawaban: D
9. Yang bukan merupakan hikmah dari adanya pembagian harta warisan jika dilihat secara Islam adalah….
A. Melakukan pembagian secara rata sesuai dengan syariat agama yang ada
B. Mendapatkan jumlah harta warisan dengan lebih banyak
C. Menghindari terjadinya perpecahan yang ada di antara para anggota keluarga
D. Membantu memelihara harta yang ditinggalkan oleh pewaris dengan aman dan baik
Jawaban: B
10. Ilmu yang membahas warisan disebut dengan ilmu…
A. manakib
B. mawaris
C. warisan
D. faraidh
Jawaban: D
11. Perbedaan jumlah bagian yang ditujukan kepada anak perempuan dan laki-laki didasarkan pada aspek yaitu…..
A. Kekuatan
B. Jenis kelamin
C. Tanggung jawab
D. Persamaan hak
Jawaban: C
12. Hal yang tidak termasuk alasan mengapa seseorang menjadi ahli waris yaitu…
A. Memiliki hubungan pernikahan
B. Memiliki hubungan sebagai keturunan
C. Memiliki hubungan agama yaitu Islam
D. Memiliki hubungan pekerjaan atau karir yang sama
Jawaban: D
13. Di bawah ini yang bukan merupakan hikmah dari adanya pembagian harta warisan jika dilihat secara Islam yaitu….
A. Melakukan pembagian secara rata sesuai dengan syariat agama yang ada
B. Mendapatkan jumlah harta warisan dengan lebih banyak
C. Menghindari terjadinya perpecahan yang ada di antara para anggota keluarga
D. Membantu memelihara harta yang ditinggalkan oleh pewaris dengan aman dan baik
Jawaban: B
14. Ahli waris yang mendapatkan bagian seperdua (1/2) dari harta pusaka adalah …
A. Anak laki-laki tunggal
B. Anak perempuan tunggal
C. Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki
D. Saudara perempuan tunggal yang sekandung
E. Suami jika istrinya tidak mempunyai anak atau cucu dari anak lakilaki
Jawaban: E
15. Apabila kelompok ahli waris laki-laki semuanya ada, maka yang berhak mendapat bagian harta pusaka adalah …
A. anak laki-laki, suami dan ayah
B. suami, kakek, dan anak laki-laki
C. suami, anak laki-laki dan anak perempuan
D. anak laki-laki, anak perempuan, istri dan ayah
E. suami anak laki-laki, anak perempuan dan cucu
Jawaban: E
16. Jika berwasiat melebihi dari sepertiga harta pusaka, maka yang wajib dilaksanakan hanya …
A. Sepertiga dari harta pusaka
B. Setengahnya dari harta pusaka
C. Seperempatnya dari harta pusaka
D. Seperimanya dari harta pusaka
E. Seperenamnya dari harta pusaka
Jawaban: A
17. Jika kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan semuanya masih ada, maka ahli waris yang berhak mendapat
bagian dari harta pusaka adalah…
A. Suami atau istri, ibu, nenek, anak laki-laki, dan anak perempuan
B. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu laki-laki
C. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan
D. Suami, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
E. Suami atau istri, ibu, ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan
Jawaban: B
18. Apabila istri meninggal dunia dan mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki, suami mendapat bagian dari harta pusaka istrinya sebanyak…
A. Seperdua
B. Sepertiga
C. Seperempat
D. seperlima
E. seperdelapan
Jawaban: A
B. Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jelas!
1. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban:
Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki dan perempuan masih ada semuanya, maka berdasarkan hukum waris Islam, harta pusaka akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum waris Islam. Biasanya, setiap kelompok ahli waris akan mendapatkan bagian sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, seperti suami, istri, anak-anak laki-laki, dan perempuan akan mendapatkan bagian masing-masing. Jumlah pasti bagian masing-masing ahli waris akan tergantung pada hukum waris yang berlaku di negara dan tradisi tertentu.
2. Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, siapa yang berhak mendapatkan bagian dari harta pusaka?
Jawaban:
Apabila semua kelompok ahli waris laki-laki masih ada semuanya, maka harta pusaka akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum waris Islam. Biasanya, anak-anak laki-laki akan mendapatkan bagian dari harta pusaka, sementara anak-anak perempuan akan mendapatkan bagian lebih sedikit atau bahkan tidak mendapatkan bagian sama sekali, tergantung pada hukum waris yang berlaku.
3. Jika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta benda dan ahli waris, sebelum harta dibagikan, harus diperhatikan ketentuannya. Mereka yang tidak berhak menerima harta pusaka disebabkan beberapa hal, coba sebutkan!
Jawaban:
Orang yang tidak berhak menerima bagian dari harta pusaka bisa disebabkan oleh beberapa hal, seperti: a. Tidak termasuk dalam kelompok ahli waris yang diakui oleh hukum. b. Adanya wasiat yang mengatur sebagian atau seluruh harta untuk penerima tertentu. c. Adanya hutang atau kewajiban yang belum diselesaikan oleh orang yang meninggal, yang harus dipenuhi sebelum pembagian harta warisan.
4. Seorang meninggal dunia, meninggalkan ahli waris seorang anak perempuan, suami, dan ayah. Setelah dikeluarkan untuk biaya opname di rumah sakit, mengurus jenazah, zakat, membayar zakat dan wasiat, harta warisan masih Rp. 120.000.000,00. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jawaban:
Untuk menghitung bagian masing-masing ahli waris dalam contoh yang Anda berikan, perlu diketahui lebih banyak detail tentang ketentuan hukum waris yang berlaku. Namun, jika asumsi sederhana digunakan, pembagian bisa saja seperti ini:
Anak perempuan: 1/8 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 15.000.000,00)
Suami: 1/4 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 30.000.000,00)
Ayah: Sisanya, yaitu 5/8 dari total harta pusaka (sekitar Rp. 75.000.000,00)
5. Disyariatkannya pembagian harta warisan memiliki hikmah yang tinggi. Pembagian harta warisan harus diatur begitu rapi sesuai dengan keadilan social dan tugas masing-masing ahli waris. Coba jelaskan hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan!
Jawaban: Hikmah disyariatkannya pembagian harta warisan dalam Islam adalah:
a. Pembagian warisan yang adil dapat mencegah ketegangan dalam keluarga dan masyarakat karena ketidakadilan dalam pembagian harta.
b. Hukum waris Islam mengakui hak-hak individu dalam keluarga untuk mendapatkan bagian warisan yang adil, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau status sosial.
c. Islam memungkinkan seseorang untuk membuat wasiat yang mempengaruhi pembagian harta sesuai dengan keinginan pribadinya.
d. Pembagian warisan yang adil dapat memperkuat rasa persatuan dan solidaritas dalam keluarga, karena setiap ahli waris memiliki peran dan tanggung jawab dalam keluarga dan masyarakat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
JAWABAN Latihan Ulangan PAI Kelas 12
penilaian pengetahuan
Kewarisan dan Kearifan
Ulangan PAI Kelas 12
pembelajaran
JAWABAN Tugas PAI Kelas 12 Penilaian Pengetahuan Materi Sikap, Siap Hadapi Ulangan dari Buku |
![]() |
---|
20 Soal-Jawaban PAI dan BP Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bab 5 Perkembangan Peradaban Islam di Dunia |
![]() |
---|
Soal Tugas PAI dan BP Kelas 12 Bab 3 Munafik dan Keras Hati Tak Akan Pernah Maju Lengkap Jawaban |
![]() |
---|
20 SOAL Latihan PAI Kelas 12 Semester 1 Materi Ihsan Lengkap dengan Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
25 SOAL PAI Kelas 12 SMA/MA/SMK dan Jawaban Tentang Kewarisan dan Kearifan Dalam Islam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.