Profil

PROFIL Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan yang Dapat Remisi di HUT Ke-80 RI, Sempat Divonis Bebas

Dilansir dari Kompas.com, Ronald Tannur mendapat remisi di peringatan pada HUT Ke-80 RI pada Minggu 17 Agustus 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Tribun Jatim/Toni Hermawan
PROFIL RONALD TANNUR - Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. Profil Ronald kini terungkit kembali usai mendapat remisi di HUT Ke-80 RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah profil Ronald Tannur yang dapat remisi 1 bulan dan 90 hari.

Dilansir dari Kompas.com, Ronald Tannur mendapat remisi di peringatan pada HUT Ke-80 RI pada Minggu 17 Agustus 2025.

“Iya betul, yang bersangkutan (Ronald Tannur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianto dilansir dai Kompas.com, Senin 18 Agustus 2025.

“Remisi dasawarsa diberikan 1/12 dari masa pidana (maksimum 3 bulan),” imbuh dia.

Diketahui Ronald Tannur kini sedang menjalani masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.

Tak hanya dia, 1.555 narapidana lainnya juga ikut memperoleh remisi pada HUT Ke-80 RI.

Ronald Tannur merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti (27 tahun), pada 4 Oktober 2023 di Lenmarc Mall, Surabaya.

Kisah Tragis WNI Asal Deli Serdang Pamit Interview Kerja di Bank Berujung Maut di Kamboja

Lantas siapakah Ronald Tannur?

Profil Ronald Tannur

Nama Lengkap: Gregorius Ronald Tannur

Tanggal Lahir: Tidak dipublikasikan secara luas

Orang Tua: Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB2

Status: Terpidana kasus pembunuhan

Kronologi Kasus Ronald Tannur

Kasus Ronald ini bermula saat ia menendang kaki kekasihnya, Dini Sera Afrianti (27 tahun) hingga terjatuh.

Ia lalu memukul kepala Dini Sera dengan botol minuman keras.

Brutalnya lagi, ia melindas tubuh korban dengan mobil.

PROFIL Karier IGK Manila, Sosok di Balik Emas SEA Games 1991 & Juara Persija 2001 Meninggal Hari Ini

Ronald sempat divonis bebas oleh pengadilan.

Namun vonis tersebut langsung memicu kontroversi luas.

Hakim yang memvonis Ronald bebas ternyata menerima suap.

Ronald Tannur lalu dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 22 Oktober 2024.

Vonis ini merupakan hasil dari proses kasasi, setelah sebelumnya ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024 putusan yang kemudian terbukti diberikan karena suap kepada majelis hakim.

Sebagian atikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ronald Tannur Dapat Remisi 1 Bulan dan 90 Hari pada HUT Ke-80 RI"

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved