HUT Kemerdekaan RI

Kado HUT Kemerdekaan RI, Ratusan Napi Lapas Sintang Dapat Remisi

Bupati Bala menekankan bahwa pemberian remisi merupakan apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/KOMINFO SINTANG
REMISI KEMERDEKAAN - Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menghadiri sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan. Acara ini berlangsung di Aula Lapas Kelas II B Sintang pada Minggu 17 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - BupatiSintang, Gregorius Herkulanus Bala, menghadiri sekaligus menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan. Acara ini berlangsung di Aula Lapas Kelas II B Sintang pada Minggu 17 Agustus 2025.

Tahun ini, sebanyak 287 orang narapidana mendapatkan remisi umum, sementara 349 orang menerima remisi dasawarsa.

“Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan,” jelas Bupati Sintang.

Paskibraka Sintang 2025 Sukses Kibarkan Bendera Merah Putih, Bentuk Formasi NKRI 80

Bupati Bala menekankan bahwa pemberian remisi merupakan apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh menjalani pembinaan. 

Ia berharap kesempatan ini dimanfaatkan untuk memperbaiki diri agar lebih siap kembali ke masyarakat.

“Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam setiap proses pembinaan. Jadikan momen ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, taat hukum, serta tidak mengulangi tindak pidana. Saya ucapkan selamat bagi yang hari ini langsung bebas, semoga dapat kembali ke keluarga dan berperan aktif dalam masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Kelas II B Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri.

“Dibalik tembok dan jeruji, masih ada harapan. Masa lalu tidak akan pernah lebih kuat dari tekad memperbaiki diri. Remisi adalah kepercayaan bahwa setiap orang berhak berubah, kembali membangun masa depan, dan diterima kembali oleh masyarakat,” ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved