PPKN Kelas 10

JAWABAN Soal Tugas Uji Pemahaman PPKN Kelas 10 Halaman 25-26 Buku Paket

Terdiri dari soal tugas pada refleksi dan ujian pemahaman lengkap dengan soal dan kunci jawaban.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / google
SOAL TUGAS - Soal ulangan / ujian sekolah PPKN Kelas 10 dan kunci jawaban lengkap sebagai panduan belajar. Ujian soal tugas dalam bentuk latihan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Inilah soal tugas PPKN Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka halaman 25-26 buku paket.

Terdiri dari soal tugas pada refleksi dan ujian pemahaman lengkap dengan soal dan kunci jawaban.

Sebagai pembelajaran yang dapat memberikan pengetahuan dan wawasan.

Untuk meningkatkan kemampuan diri, dalam mengasah diri melalui soal-soal latihan.

Makanya ikuti dan pelajari dengan seksama supaya bisa memberikan pemahaman yang lebih cepat.

Pastikan sebelum ke kunci jawaban untuk menjawab sendiri.

Baca seluruh materi yang ada di buku supaya bisa menjawab setiap soal dengan mudah.

Baca juga: 5 Lima Makna Lambang Pancasila Dasar Idelogi Bangsa, Pelajaran PPKN

Refleksi

Setelah melalui proses belajar hari ini, saatnya peserta didik melakukan refleksi terhadap diri sendiri dengan menjawab pertanyaan yang dapat membantu peserta didik untuk berefleksi:

a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah

b. Dari proses belajar hari ini, hal yang belum saya pahami adalah/saya ingin mengetahui lebih dalam tentang

c. Dari proses belajar hari ini, hal yang akan saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari

Jawaban :

a. Dari proses belajar hari ini, hal yang saya pahami adalah pentingnya sejarah. Saya belajar tentang sejarah bangsa Indonesia didirikan dan untuk melanjutkan tugas-tugas yang mendukung kemajuan bangsa.

b. Hal paling sayang ingin ketahui, sebagia kaula muda dalam memengan teguh pancasila sebagai aturan dalam berkehidupan dan berbangsa.

c. Memperaktekkan seluruh yang saya pelajari dalam kehidupan sehari-hari sehingga bis diaplikasi dengan seksama.

Rangkuman

a. Ada banyak tokoh yang menyampaikan pidato pada sidang pertama BPUPK. Beberapa di antaranya: Margono, Sosrodiningrat, Soemitro, Wiranatakoesoema, Woerjaningrat, Soerjo, Soesanto, Soedirman, Dasaad, Rooseno, dan Aris. Kemudian ada Hatta, H. Agoes Salim, Samsoedin, Wongsonagoro, Soerachman, Soewandi, A. Rachim, Soekiman, dan Soetardjo, Abdul Kadir, Soepomo, Hendromartono, Mohammad Yamin, Sanoesi, Liem Koen Hian, Moenandar, Dahler, Soekarno, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Koesoema Atmaja, Oei Tjong Hauw, Parada Harahap, dan Boentaran, Baswedan, Mudzakkir, dan Otto Iskandardinata.

b. Dalam Naskah Persiapan yang ditulis Moh. Yamin disebutkan bahwa Moh. Yamin menyampaikan pidato dalam sidang BPUPK 29 Mei 1945, berisi tentang: (1) Peri Kebangsaan, (2) Peri Kemanusiaan, (3) Peri Ketuhanan, (4) Peri Kerakyatan, dan (5) Kesejahteraan Rakyat.

c. Sementara dalam Koleksi Pringgodigdo, pidato Moh. Yamin berbeda isinya dengan Naskah Persiapan karya Moh. Yamin sendiri. Dalam koleksi Pringgodigdo, pidato Moh. Yamin tidak menyinggung tentang dasar negara. Karena itulah ia diinterupsi oleh anggota sidang. Beberapa sumber menyebutkan bahwa isi pidato Moh. Yamin yang ada dalam Naskah Persiapan diragukan kebenarannya.

d. Soepomo menyampaikan pidato pada 31 Mei 1945. Ia berbicara mengenai struktur sosial bangsa Indonesia yang ditopang oleh semangat persatuan hidup, semangat kekeluargaan, keseimbangan lahir batin masyarakat, yang senantiasa bermusyawarah dengan rakyatnya demi menyelenggarakan keinsyafan keadilan rakyat. Soepomo juga menyebutkan mengenai aliran pikiran (staatsidee) Indonesia nantinya, yaitu negara yang integralistik

e. Soekarno menyampaikan pidato pada 1 Juni 1945, yang berisi 5 dasar negara: (1) Kebangsaan Indonesia, (2) Peri kemanusiaan atau internasionalisme, (3) Mufakat atau demokrasi, (4) Kesejahteraan sosial, dan (5) Ketuhanan. Terhadap kelima dasar tersebut, Soekarno mengusulkan nama Pancasila.

f. Setelah sidang BPUPK, dibentuk Panitia Delapan dan Panitia Sembilan. Panitia Delapan bertugas untuk mengumpulkan berbagai usulan para anggota. Sementara Panitia Sembilan bertugas menyusun Pembukaan Hukum Dasar.

g. Ada 9 pokok usulan yang berhasil dirangkum oleh Panitia Delapan, yaitu: (1) Usulan yang meminta Indonesia merdeka selekas-lekasnya, (2) Usulan yang meminta mengenai dasar negara, (3) Usulan yang meminta mengenai soal unifikasi atau federasi, (4) Usulan yang meminta mengenai bentuk negara dan kepala negara, (5) Usulan yang meminta mengenai warga negara, (6) Usulan yang meminta mengenai daerah, (7) Usulan yang meminta mengenai agama dan negara, (8) Usulan yang meminta mengenai pembelaan, dan (9) Usulan yang meminta mengenai keuangan.

h. Panitia Sembilan mengadakan rapat pada 22 Juni 1945 tentang dasar negara. Diskusi berlangsung alot ketika membahas bagaimana relasi agama dan negara, sebagaimana juga yang tergambar dalam sidang BPUPK. Beberapa anggota BPUPK menghendaki bahwa dasar negara Indonesia harus berlandaskan Islam, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Sementara itu, sebagian kelompok lain menolak menjadikan agama (dalam hal ini Islam) sebagai dasar negara.

i. Piagam Jakarta adalah kesepakatan Panitia Sembilan, yang di dalamnya terdapat tujuh kata dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya.

Uji Pemahaman

Untuk mengetahui sejauh mana pemahaman kalian tentang unit ini, jawablah pertanyaan berikut.

a. Bagaimana pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno terhadap negara merdeka? Apa perbedaannya?

b. Menurut kalian, apa yang menjadi kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa terhadap pengertian negara merdeka?

c. Jelaskan makna dari negara merdeka menurut pandangan kalian sendiri?

d. Bagaimana memaknai proses perancangan dan isi dari rumusan dasar negara yang bernama Mukadimah Hukum Dasar atau yang juga dikenal Piagam Jakarta?

e. Apa pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”?

Jawaban :

a. Pandangan Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno terhadap negara merdeka memiliki persamaan dalam tekad untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatan bagi bangsa Indonesia. Namun, ada perbedaan dalam penekanan dan interpretasi mengenai bentuk dan karakteristik negara merdeka. 

Mohammad Yamin menekankan pentingnya kebebasan dan kemerdekaan sebagai tujuan utama, dengan mengutamakan nilai-nilai nasionalisme dan patriotisme. 

Soepomo cenderung menekankan aspek hukum dan konstitusi dalam pembentukan negara merdeka, dengan menitikberatkan pada proses hukum yang sah dan tertib. Ir. Soekarno, di sisi lain, juga mengedepankan semangat nasionalisme dan kepemimpinan kuat dalam mengarahkan negara merdeka, serta memiliki visi geopolitik yang lebih global.

b. Kesamaan pemikiran dari pendiri bangsa terhadap pengertian negara merdeka adalah tekad untuk membebaskan bangsa Indonesia dari penjajahan, menciptakan kedaulatan, dan mengembangkan identitas nasional yang kuat. 

Mereka juga sependapat bahwa negara merdeka harus mampu memajukan rakyatnya, membangun ekonomi yang mandiri, dan memiliki pemerintahan yang berdasarkan hukum.

c. Makna negara merdeka menurut pandangan saya adalah sebuah entitas politik yang memiliki kedaulatan penuh atas wilayahnya, dapat mengatur urusan dalam negeri dan hubungan internasional tanpa campur tangan dari negara-negara lain. 

Negara merdeka memiliki pemerintahan yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, menghormati hak asasi manusia, memajukan kesejahteraan rakyat, serta menjunjung tinggi keadilan dan keberagaman.

d. Mukadimah Hukum Dasar atau Piagam Jakarta adalah prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan bagi perancangan konstitusi Indonesia. 

Proses perancangan dan isi Mukadimah menggambarkan tekad untuk menciptakan negara yang berdasarkan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, menghormati kemerdekaan dan persatuan, serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

Isi Mukadimah juga mengandung semangat untuk mencapai kesejahteraan bersama, keadilan sosial, dan memajukan ekonomi nasional.

e. Pandangan para pendiri bangsa terkait isi Mukadimah, terutama frase “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, memiliki interpretasi yang beragam.

Ir. Soekarno mengartikannya sebagai pemahaman bahwa negara Indonesia adalah negara berdasarkan agama, namun tetap menghormati dan melindungi kebebasan beragama serta tidak mendominasi satu agama tertentu. 

Hal ini juga sejalan dengan semangat toleransi dan pluralisme yang dijunjung tinggi dalam Pancasila. Frase ini menjadi titik tawar dalam menyatukan visi negara yang beragam kepercayaan dan keyakinan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved