Kekayaan Pejabat

HARTA Kekayaan Bupati Pati Sudewo Terbaru, Punya Aset Properti Rp17 Miliar Tanpa Utang

Sudewo saat ini viral di media sosial karena kebijakannya menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva/wikipedia
HARTA BUPATI PATI - Sosok Bupati Pati, Sudewo yang viral karena menaikkan pajak PBB-P2 sebesar 250 persen. Harta Kekayaannya langsung disorot. 

3. MOTOR, HONDA BEAT SOLO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp4.000.000.

4. MOTOR, SUZUKI TS125 Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp25.000.000.

5. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp287.050.000.

6. MOBIL, BMW X5 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp1.900.000.000.

7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp1.700.000.000.

8. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp1.900.000.000.

C. Surat berharga: Rp5.397.500.000

D. Kas dan setara kas: Rp1.960.276.746

E. Utang: Tidak tercatat

Total bersih Rp31.519.711.746 

DAFTAR Harta Kekayaan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Tersangka Korupsi Pembangunan RS Daerah

Alasan Sudewo Naikkan Pajak PBB-P2

Sudewo menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk PBB yang diberlakukan saat ini bukanlah keputusan sepihak, melainkan bentuk pelaksanaan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian PBB Perdesaan dan Perkotaan, yang kini telah digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024. Dalam Pasal 16 PMK tersebut dijelaskan bahwa NJOP yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang idealnya dilakukan setiap tiga tahun sekali. Bahkan, untuk wilayah dengan perkembangan pesat, penilaian NJOP bisa dilakukan setiap tahun.

Sudewo mengungkapkan bahwa di Kabupaten Pati, penyesuaian NJOP terakhir dilakukan pada tahun 2011. Artinya, selama 14 tahun tidak ada perubahan nilai NJOP.

“Kenaikan atau penetapan besaran pajak terakhir dilakukan pada 2011. Baru tahun 2025 ini kami sesuaikan kembali,” ujar Sudewo dilansir dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis 7 Agustus 2025.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved