KDMP Hilir Tengah Ngabang Bedah AD/ART Koperasi dan Serahkan Buku Simpanan Anggota
Kepala Desa Hilir Tengah sekaligus Pengawas KDMP Hilir Tengah Donatus Budianto menyambut baik bedah AD/ART yang dilaksanakan.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalbar melaksanakan rapat musyawarah anggota khusus pada Selasa 5 Agustus 2025.
Rapat musyawarah anggota khusus yang dilaksanakan tersebut, untuk membedah AD/ART, serta pelaksanaan pembagian buku tabungan kepada para anggota KDMP Hilir Tengah.
Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Dinas Koperasi, Perwakilan Camat Ngabang, Polsek Ngabang, dan Koramil Ngabang.
"Kegiatan ini menindaklanjuti langkah-langkah yang harus dilaksanakan oleh koperasi, dan fokus pada AD/ART. Di sini kita akan menentukan rambu-rambu dalam kegiatan kita nantinya," ujar Ketua KDMP Hilir Tengah Yasiduhu Zalukhu.
Tentunya AD/ART tersebut sebagai pedoman baik pengurus, pengawas, serta anggota, apa yang menjadi hak dan kewajibannya masing-masing. Serta bagaimana ke depannya dalam menggerakkan koperasi.
"Selain itu, kita juga menyerahkan buku simpanan anggota. Dimana anggota yang sudah terdaftar sejauh ini sebanyak 40 anggota, dan sudah melunasi penyimpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela," jelasnya.
Kepala Desa Hilir Tengah sekaligus Pengawas KDMP Hilir Tengah Donatus Budianto menyambut baik bedah AD/ART yang dilaksanakan.
"Intinya agar bisa berjalan dengan cepat, kami juga mengikuti regulasi. Karena semua perijinan sudah ramping, kami tinggal menunggu arahan dari Pemerintah Pusat," kata Kades.
Baca juga: Polres Landak Gelar Rakor Ketahanan Pangan dan Penanggulangan Karhutla
Terkait dukungan dana 3 persen dari Dana Desa untuk operasional KDMP, ia menyebut akan melihat dulu berapa anggaran yang dipakai oleh KDMP. "Kalau sudah tau berapa, baru kita keluarkan dari 3 persen itu," tuturnya.
Sementara itu Jafung Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda DPMPD Landak Yogaswara mengakui hingga saat ini memang belum ada juklak atau juknis dari pusat terkait pengangaran KDMP.
"Jadi kita masih pakai surat edaran. tetapi dari bidang keuangan kami, bidang keuangan, perencanaan dan aset desa, menyampaikan bahwa dana yang bisa dipakai untuk pelaksanaan KDMP saat ini masih menggunakan dana desa, yaitu sebesar 3 persen dari operasional dana desa," terangnya.
Dimana peruntukannya sudah ditentukan oleh aturan yang berlaku sampai saat ini. "Berhubung juga belum ada dana kucuran dari Pusat, maka sesuai dengan asas koperasi Dan Oleh Dan Untuk Anggota, jadi masih menggunakan dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota itu sendiri," pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPK RI Awali Pemeriksaan Tematik Lingkungan Hidup, Pemprov Kalbar Tegaskan Komitmen Transparansi |
![]() |
---|
Gubernur Ria Norsan Terima Audiensi PWI Kalbar, dan Siap Perkuat Sinergi |
![]() |
---|
Dilantik Jadi Kepala UPT Puskesmas, dr Toni Fokus Perkuat Layanan ke Masyarakat |
![]() |
---|
Pemkab Sanggau Intensifkan Pemberian Vaksin Anti Rabies, Tersedia 18 Ribu Dosis |
![]() |
---|
ESyar KTI 2025 di Pontianak, Bukan Sekadar Seremonial tapi Momentum Perkuat Ekonomi Syariah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.