Polisi Tangkap Oknum Kades Tebas Kuala Diduga Korupsi Dana Desa

AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, selama menjabat kepala Desa Tebas Kuala, HS diduga menilap dana desa hingga mencapai 600 juta rupiah

|
Penulis: Imam Maksum | Editor: Safruddin
IST
Ilustrasi. Kepala Desa Tebas Kuala berinisial HS ditangkap Satreskrim Tipikor Polres Sambas karena diduga menyalahgunakan dana desa selama menjabat. HS diamankan Jumat 1 Agustus 2025 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polisi menangkap oknum kepala desa di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sang Kades diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas, Jumat 1 Agustus 2025. Oknum kades diketahui berinisial HS yang menjabat sebagai Kades Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas.

HS ditangkap oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sambas atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Ketika dikonfirmasi  Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono membenarkan penangkapan oknum kades HS.

"Benar, yang bersangkutan sudah kita tahan," kata AKP Rahmad Kartono saat dihubungi awak media, Jumat 1 Agustus 2025 pagi.

AKP Rahmad Kartono mengungkapkan, selama menjabat kepala Desa Tebas Kuala, HS diduga menilap dana desa hingga mencapai 600 juta rupiah.

Baca juga: Seorang Wanita Ditemukan Meninggal di Persawahan Desa Semata Sambas, Berikut Penjelasan Polisi

"HS diduga melakukan korupsi DD dan ADD selama menjabat sebagai Kepala Desa Tebas Kuala, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 655.924.082," imbuhnya.

HS kini mendekam di tahanan Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut. "Saat ini, HS sudah berada di tahanan Mapolres Sambas," kata AKP Rahmad Kartono.

Dana Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota. 

Dana ini digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan di desa, termasuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (mam)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved