PAHAMI Sistem QRIS Bayar dan Transfer Kerap Jadi Celah Penipu Lancarkan Aksinya
Pelaku dapat memanfaatkan celah ini untuk mengelabui korban dan mengalihkan dana ke rekening mereka sendiri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menu QRIS Bayar sering disalahkan gunakan oleh oknum untuk melakukan penipuan.
Tak sedikit yang sudah menjadi korban hingga raib uang jutaan hingga puluhan juta.
Penipuan QRIS bayar biasanya menyasar pengguna yang kurang memahami perbedaan antara QR Bayar (Customer Presented Mode) dan QR Transfer (Merchant Presented Mode).
Makanya setiap pengguna QRIS harus memahami dalam penggunaannya.
Pelaku dapat memanfaatkan celah ini untuk mengelabui korban dan mengalihkan dana ke rekening mereka sendiri.
Baca juga: REWARD Penghasilan NeoBank Pakai Kode Referral S89G22 dan Kemudahan dari Fitur Seperti QRIS
Semakin canggih tekonologi kadang membuat penggunanya belum bisa menguasai penggunaannya dengan benar.
Makanya sebelum menggunakan sistem pembayaran, ada baiknya untuk bertanya dan konsultasi terkait menu-menu yang ada di aplikasi m-Banking.
Menu QRIS bayar dan transfer ini tersedia pada menu transaksi di aplikasi m-Banking sejumlah bank.
Selalu hati-hati pada penggunaan barcode via media sosial lewat chatting yang menjadi celah bagi pelaku untuk melancarkan aksinya.
Untuk itu selalu waspada dan berhati-hati dalam penggunaan QRIS dan pahami penggunaannya.
Tips Aman Transaksi QRIS Bayar
- Kenali Jenis QRIS
QR Bayar ditampilkan oleh pembeli, QR Transfer ditampilkan oleh merchant. Jangan tertukar!
- Periksa Nama Penerima
Pastikan nama merchant atau penerima sesuai sebelum menyelesaikan transaksi.
- Gunakan Aplikasi Resmi
Hindari scan QR dari sumber tak jelas seperti grup WhatsApp atau media sosial.
- Jangan Berikan QR Bayar ke Orang Asing
QR Bayar hanya untuk ditunjukkan saat transaksi di tempat terpercaya.
- Simpan Bukti Transaksi: Dokumentasi penting jika terjadi komplain atau sengketa.
Modus Penipuan QRIS Bayar
- Scan QR Bayar Milik Korban
Pelaku berpura-pura ingin membayar, lalu meminta korban menunjukkan QR Bayar.
Setelah dipindai, justru dana korban yang tersedot ke rekening pelaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.