Pemkab Ketapang Bahas Rancangan KUA-PPAS 2026, Tegaskan Arah Struktur Berimbang Tanpa Defisit

Fokus utama diskusi adalah penyelarasan struktur anggaran dengan kondisi riil keuangan daerah dan regulasi nasional yang terus berkembang.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
DOK PROKOPIM KETAPANG
RAPAT - Pemerintah Daerah Kab. Ketapang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat koordinasi intensif guna membahas penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026. Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah,Repalianto selaku Ketua TAPD ini dihadiri oleh para kepala dinas terkait, pejabat BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum Setda Ketapang, serta para Kabid anggaran dan akuntansi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pemerintah Daerah Kab. Ketapang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat koordinasi intensif guna membahas penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2026.

Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri yang mengamanatkan percepatan tahapan penyusunan APBD.

Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah,Repalianto selaku Ketua TAPD ini dihadiri oleh para kepala dinas terkait, pejabat BPKAD, Bappeda, Bagian Hukum Setda Ketapang, serta para Kabid anggaran dan akuntansi.

Fokus utama diskusi adalah penyelarasan struktur anggaran dengan kondisi riil keuangan daerah dan regulasi nasional yang terus berkembang.

Dalam diskusi terungkap bahwa proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 sebesar Rp2,031 triliun, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp300 miliar dan transfer pusat sekitar Rp1,7 triliun.

Sementara itu, rencana belanja masih tercatat di angka Rp2,8 triliun, menimbulkan potensi defisit lebih dari Rp800 miliar.

Baca juga: Bupati Ketapang Hadiri Launching Nasional Koperasi Merah Putih Secara Virtual 

Namun, kondisi keuangan yang tidak memungkinkan pembiayaan defisit, ditambah SiLPA yang terus menyusut dan bersifat tidak fleksibel, membuat TAPD mempertimbangkan secara serius opsi struktur berimbang.

TAPD telah menyampaikan dokumen pengantar kepada DPRD, Gubernur Kalbar, dan Inspektorat sebagai bentuk komitmen terhadap jadwal percepatan. Namun, karena beberapa komponen KUA belum final terutama struktur belanja dan PPAS maka dokumen KUA lengkap belum dapat diserahkan.

Rapat ini juga menyoroti pentingnya memperbaiki pelaporan khususnya DAU earmark, terutama di bidang pendidikan, yang selama 2–3 tahun terakhir menjadi tantangan dalam sistem pelaporan SIPD.

Pemerintah Daerah berharap kedepan prioritas belanja pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD dapat diarahkan pada bidang-bidang prioritas nasional, seperti pendidikan dan layanan dasar, guna memenuhi ketentuan penggunaan DAU yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved