Bansos

CEK PIP Kemendikbud Go Id 2025 Terbaru, Cek Penyebab Kenapa PIP Tahun 2025 Belum Cair

PIP adalah satu di antara bantuan tunai dari pemerintah kepada para pelajar. Dari jenjang Sekolah Dasar atau SD, hingga SMP, dan SMA sederajat.

Penulis: Ishak | Editor: Ishak
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
PIP KEMENDIKBUD - Gambaran kartu Indonesia Pintar , Rabu 23 Juli 2025. Inilah cara cek PIP Kemendikbud dan penyebab kenapa PIP 2025 belum cair! 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yuk cek PIP Kemendikbud Go Id 2025 terbaru!

Untuk memastikan apakah Sobat Tribun Pontianak masih terdaftar sebegai penirama manfaat dari program bantuan dana pendidikan satu ini dari Pemerintah Indonesia

PIP adalah akronim atau singkatan dari Program Indonesia Pintar

Ini adalah satu di antara bantuan tunai dari pemerintah kepada para pelajar.

Dari jenjang Sekolah Dasar atau SD, hingga SMP, dan SMA sederajat.  

Baca juga: Cek Bansos Kemensos Go Id 2025 Terbaru Hari Ini, Bantuan Subsidi Upah BSU Cair Lagi?

Sasarannya adalah pelajar yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Dirangkum darilaman resminya, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal sd sampai sma/smk dan jalur non formal paket a smpai paket c dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca juga: Cek DTSEN 2025, Pastikan Nama Anda untuk Bansos Proram Keluarga Harapan PKH 2025 hingga BPNT

Adapun besaran nilainya adalah sekitar Rp 225 ribu s/d Rp 450 ribu per tahun.

Sesuai jenjang dan jenis perimanya.

# Syarat bisa menerima PIP Kemendikbud

Adapun untuk bisa menjadi penerima manfaat bantuan pemerintah dari program satu ini, beberapa syaratnya adalah sebagai berikut:

- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved