Berita Viral
Resmi Berubah Kelompok Orang yang Boleh Memiliki Sertifikat Tanah Hak Milik Per 1 Agustus 2025
Resmi berubah kelompok orang yang boleh memiliki sertifikat tanah hak milik per 1 Agustus 2025 dalam aturan terbaru cek disini.
Kemudian, selama seseorang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing, maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan Hak Milik.
Siapa Badan Hukum yang Boleh Memiliki SHM?
Dikutip dari Pasal 1-4 PP 38/1963, badan-badan hukum yang disebut di bawah ini dapat mempunyai Hak Milik atas tanah, masing-masing dengan pembatasan berikut:
1. Bank-bank yang didirikan oleh Negara (Bank Negara)
- Hak Milik untuk tempat bangunan-bangunan yang diperlukan guna menunaikan tugasnya serta untuk perumahan bagi pegawai- pegawainya;
- Hak Milik yang berasal dari pembelian dalam pelelangan umum sebagai ekseklisi dari bank yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa jika bank tidak memerlukannya untuk keperluan sesuai ketentuan sebelumnya, di dalam waktu satu tahun sejak diperolehnya, tanah itu harus dialihkan kepada pihak lain yang dapat mempunyai Hak Milik.
Untuk dapat tetap mempunyai Hak Milik guna keperluan sesuai ketentuan sebelumnya, diperlukan izin Menteri Agraria.
Jangka waktu satu tahun tersebut di atas, jika perlu atas permintaan bank yang bersangkutan dapat diperpanjang menteri atau penjabat lain yang ditunjuknya.
2. Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yang didirikan berdasar atas Undang-Undang No. 79 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 No. 139)
- Perkumpulan Koperasi Pertanian dapat mempunyai Hak Milik atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari batas maksimum sebagai ditetapkan dalam Undang-Undang No. 56 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 174).
3. Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Agama
- Badan-badan keagamaan dapat mempunyai Hak Milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha keagamaan.
• RESMI Paspor Baru Merah Indonesia Batal Diluncurkan 17 Agustus 2025, Ini Alasan Pemerintah
4. Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial
- Badan-badan sosial dapat mempunyai Hak Milik atas tanah yang dipergunakan untuk keperluan-keperluan yang langsung berhubungan dengan usaha sosial.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Istri Sah Bongkar Suami Selingkuh, Sumpah Serapah Viral di Balikpapan 2025 |
![]() |
---|
Bayar Pajak dengan Sampah di Jateng, Inovasi Unik Sorotan Nasional 2025 |
![]() |
---|
SOSOK Djamari Chaniago Menko Polkam Kakak Asuh Presiden Prabowo Subianto Waktu Masih Aktif AKABRI |
![]() |
---|
VIRAL Surat Edaran Orangtua Siswa Tak Tuntut Sekolah Jika Terjadi Keracunan pada Progam MBG |
![]() |
---|
PROFIL Singkat Angga Raka Loyalis Ketum Gerindra Kini Jabat Kepala Badan Komunikasi Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.