Satreskrim Polres Sekadau Ungkap Kasus Penggelapan Dana Indomaret hingga Puluhan Juta Rupiah
Ia mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu gerai Indomaret di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan adanya keterlambatan penyetoran dana operasional harian oleh salah satu pegawai toko.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu, 12 Juli 2025. Menindaklanjuti hal itu, penyidik segera melakukan penyelidikan secara intensif.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengecekan ke lokasi, hingga mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti," ujar IPTU Zainal, Senin 14 Juli 2025.
Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial R (23), warga Sekadau, yang bertugas menangani keuangan harian toko sejak tahun 2023.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggunakan dana setoran sebesar Rp51.307.499 untuk kepentingan pribadi, yaitu mengikuti investasi digital.
"Yang bersangkutan mengaku dana toko digunakan untuk mengikuti investasi digital yang dikenalnya melalui media sosial. Ia diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang dengan janji akan mendapatkan imbal hasil, namun pada kenyataannya justru mengalami kerugian besar," ungkap IPTU Zainal.
• Polres Singkawang Klarifikasi Isu Penolakan Laporan Kasus Penggelapan Kendaraan Rental
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen hasil penjualan, surat hubungan kerja, surat promosi jabatan, serta bukti transfer senilai Rp20 juta.
Semua barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Pemeriksaan terhadap pelaku telah dilakukan. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap IPTU Zainal.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur pidana bagi seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan karena kedudukan atau hubungan kerja.
"Perbuatan ini telah memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan, di mana pelaku memiliki tanggung jawab atas keuangan berdasarkan hubungan kerja, namun kemudian menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," terang IPTU Zainal.
Menanggapi kasus ini, Kasat Reskrim IPTU Zainal mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pekerja yang memegang amanah dalam pengelolaan keuangan, agar tidak mudah tergoda dengan tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
"Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan instan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan spekulatif dengan menggunakan dana perusahaan bisa berakibat fatal, baik secara hukum maupun karier," pesannya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Bidlabfor Polda Kalbar Gelar Asistensi di Polres Sekadau untuk Perkuat Penyidikan |
![]() |
---|
Ngopi Sambil Diskusi Bareng Komunitas Driver, Polantas Sekadau Ajak Tertib Lalu Lintas |
![]() |
---|
Ditbinmas Polda Kalbar Puji Satkamling Murai Sekadau, Beri Bantuan Rompi dan APIL |
![]() |
---|
PROMO Belanja Murah Indomaret Potongan Harga Minyak Goreng Berlaku Hingga 6 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Apel Siaga Karhutla di Sekadau, Kapolres AKBP Donny Cek Kesiapan Personel dan Sarpras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.