BPJS Kesehatan dan Kejaksaan se-Kalbar Teken Kerja Sama di Singkawang

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari tugas kami dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap lembaga negara, khususnya dalam pelaks

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PERJANJIAN KERJASAMA - BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Strategis (PKS) di Kota Singkawang, pada Rabu 9 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - BPJS Kesehatan bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat serta Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Barat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Strategis (PKS) di Kota Singkawang, pada Rabu 9 Juli 2025.

Kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Kalbar, serta Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan

Turut hadir para kepala Kejari dan pimpinan cabang BPJS Kesehatan dari Pontianak, Singkawang, hingga Sintang.

Kepala Kejati Kalbar, Ahelya Abustam, menyampaikan kerja sama ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan program strategis pemerintah.

“Kami menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari tugas kami dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap lembaga negara, khususnya dalam pelaksanaan program yang menyentuh langsung masyarakat,” ujarnya.

Tribun Pontianak Silaturahmi ke Wali Kota Singkawang, Ngobrol Asyik Soal Bandara dan Kerjasama Media

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Elsa Novelia menegaskan pentingnya dukungan hukum dari kejaksaan dalam memastikan penyelenggaraan program JKN berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan program JKN agar lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” jelasnya.

Penandatanganan dilakukan secara bertahap, dimulai oleh Kepala Kejati Kalbar dan Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, kemudian diikuti oleh para kepala Kejari dari Pontianak, Mempawah, Ketapang, Landak, Singkawang, Bengkayang, Sambas, Sintang, Sanggau, Sekadau, dan Kapuas Hulu, serta para kepala cabang BPJS Kesehatan di masing-masing wilayah.

Bentuk kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Tujuannya adalah untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara serta mendukung keberlangsungan program JKN secara berkelanjutan.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen BPJS Kesehatan dan Kejaksaan dalam membangun kerja sama yang profesional dan berkelanjutan, demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta menjamin keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved