Karolin Dorong Percepatan Pengurusan HGU Perusahaan Sawit 

Untuk itu, Bupati Karolin meminta pihak perusahaan maupun BPN Pusat mempercepat proses pengurusan HGU tersebut. 

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Alfon Pardosi
HAK GUNA USAHA - Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa MH. Pemerintah Kabupaten Landak mendorong percepatan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Landak.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak mendorong percepatan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Kabupaten Landak

Hal ini disampaikan Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa MH saat dikonfirmasi usai mengikuti upacara HUT Bhayangkara ke-79 pada Selasa 1 Juli 2025 lalu. 

Sebab masih ada beberapa perusahaan perkebunan sawit yang telah lama beroperasi di Landak yang memiliki izin perkebunan tetapi tidak mengantongi izin HGU, termasuk diantaranya adalah grup perusahaan besar. 

Berkaitan dengan HGU tersebut, Bupati Landak, Karolin menyebut, bahwa bukan hanya berkaitan dengan kewenangan di Pemerintah Daerah namun juga di tingkat pusat. 

Beberapa perusahaan yang sudah mengajukan HGU tersebut menurut Karolin sudah menyampaikan progres dan tahapan-tahapan tertulis yang sudah dikerjakan, kepada Pemerintah Kabupaten Landak

"Beberapa perusahaan yang telah kami tegur itu telah menyampaikan klarifikasi dan menyampaikan progres sampai mana mereka sudah mengurus," jelas Karolin. 

Untuk itu, Bupati Karolin meminta pihak perusahaan maupun BPN Pusat mempercepat proses pengurusan HGU tersebut. 

"Kami harap ini bisa lebih cepat, bisa diproses dengan segera. Baik itu dari pihak perusahaan, maupun dari pihak Pemerintah Pusat atau BPN (Badan Pertanahan Nasional) pusat, mudah-mudahan bisa segera selesai," pintanya. 

Baca juga: Cuaca di Ngabang Hari Ini, Kabupaten Landak Hari Ini

Upaya mendorong seluruh perusahaan perkebunan sawit di Landak agar mengurus HGU tersebut, salah satunya agar pemerintah daerah dapat memperoleh pemasukan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Dengan pendapatan dari BPHTB tersebut, diharapkan bisa mendukung pembangunan daerah. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved