Polres Kapuas Hulu Usut Kebakaran Mobil di SPBU Tekudak Kalis

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa mobil yang terbakar tersebut sudah di modifikasi yaitu dilengkapi dengan tangki besi berbentuk kotak segi

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/POLRES KAPUAS HULU
MOBIL TERBAKAR - Mobil yang terbakar di SPBU Tekudak, Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis 26 Juni 2025, yang lalu. Saat ini Polres Kapuas Hulu, sedang melakukan pendalaman atau mengusut terkait kebakaran mobil tersebut. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, akan terus mendalami atau mengusut kasus kebakaran Mobil di SPBU Tekudak, Jalan Lintas Selatan, Kecamatan Kalis, Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda, menyampaikan bahwa Mobil yang terbakar itu sudah diamankan, sebagai barang bukti. Olah tempat kejadian perkara (TKP) juga telah dilakukan.

"Saat ini kami sedang berkoordinasi untuk penanganan lanjutan, dan akan terus dilakukan pendalaman," ujarnya, Kamis 3 Juli 2025.

Sebelumnya, telah kejadian kebakaran satu unit mobil yang sedang antrian BBM jenis pertalite terbakar di SPBU Tekudak Kalis, pada Kamis 26 Juni 2025 sekitar pukul 07.56 WIB, miliknya seorang warga Desa Semangut, Kecamatan Bunut Hulu.

Kebakaran Rumah di Boyan Tanjung Kapuas Hulu, Korban Alami Kerugian Sekitar Rp150 Juta

Hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa mobil yang terbakar tersebut sudah di modifikasi yaitu dilengkapi dengan tangki besi berbentuk kotak segi empat, yang dipasang di bagian dalam.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan pendalaman untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran, pastinya tidak ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut.

Pemilik mobil tersebut, beranisial KN berusia 50 tahun, dan sedang melakukan antrian minyak di SPBU Tekudak Kecamatan Kalis, tiba-tiba muncul percikan api di bagian bawah setir, saat menyalakan mesin untuk maju dalam antrian minyak tersebut.

Atas kejadian tersebut, pemilik mobil yang terbakar, mengalami kerugian berkisar kurang lebih Rp 45 juta, dan sementara fasilitas SPBU Tekudak diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Mobil Kijang Grand Super warna merah maron dengan nomor polisi KB 1311 AC terbakar tersebut, dan kobaran api juga merembet atap SPBU, sehingga beberapa fasilitas SPBU rusak.

Sedangkan pemilik mobil sendiri, hanya mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuh, yakni pada pergelangan tangan kanan, kaki kiri, lengan kiri, dan ibu jari kanan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved