Ragam Contoh

Materi MPLS Tahun Ajaran 2025 Resmi Dirilis, Ini Rincian LengkapnyaJenjang PAUD hingga SMK

Untuk Tahun Ajaran 2025, tema utama yang diangkat dalam pelaksanaan MPLS adalah "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kemendikbud
MPLS- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) jenjang SD, SMP dan SMA/SMK tahun ajaran 2024-2025. Simak kegiatan dan atribut apa saja yang dilarang saat MPLS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah resmi merilis panduan serta materi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk Tahun Ajaran 2025.

 Panduan ini disusun secara komprehensif untuk mendukung proses transisi siswa baru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sebagai kegiatan awal yang wajib diikuti oleh peserta didik baru, MPLS memegang peranan penting dalam mengenalkan berbagai aspek sekolah. Ini mencakup pengenalan terhadap program pendidikan yang diterapkan, struktur dan tata kelola sekolah, fasilitas dan sarana prasarana yang tersedia, serta pola belajar yang akan dijalani siswa selama menempuh pendidikan.

Selain itu, kegiatan MPLS juga berfungsi sebagai ajang pembinaan karakter dan pembentukan budaya positif di lingkungan sekolah. 

Melalui MPLS, peserta didik diperkenalkan pada nilai-nilai dasar seperti pengenalan diri, adaptasi sosial, serta pembentukan kultur belajar yang inklusif dan suportif.

Mengadopsi prinsip Kurikulum Merdeka, materi MPLS tahun ini dirancang agar lebih interaktif, edukatif, dan kreatif. 

Jadwal Pelajaran 2025 - 2026, Cek Tanggal MPLS dan Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru

Tujuannya adalah menciptakan suasana belajar yang lebih menyenangkan sekaligus menantang, sehingga siswa dapat tumbuh menjadi individu yang mandiri dan kolaboratif sejak hari pertama di sekolah.

Untuk Tahun Ajaran 2025, tema utama yang diangkat dalam pelaksanaan MPLS adalah "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP)."

 Tema ini diangkat sebagai bentuk komitmen Kemendikbudristek dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, ramah anak, bebas dari segala bentuk kekerasan, dan mampu merangkul keberagaman.

Melalui penguatan tema ini, sekolah diharapkan dapat menjadi ruang yang inklusif dan mendukung perkembangan karakter peserta didik secara holistik. 

Guru, tenaga kependidikan, orang tua, dan seluruh warga sekolah diajak berperan aktif dalam menciptakan atmosfer pembelajaran yang humanis dan berkeadilan.

Bagi para guru, tenaga administrasi sekolah, maupun orang tua yang ingin mengakses daftar lengkap materi MPLS TA 2025, artikel ini menyediakan informasi rinci yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam menyusun kegiatan MPLS yang sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan masing-masing.

Dengan adanya panduan ini, diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan MPLS secara optimal dan bermakna, serta menjadi titik awal bagi terciptanya ekosistem pendidikan yang lebih sehat, aman, dan memberdayakan setiap individu di dalamnya.

Selain materi tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah, salah satu materi MPLS yang perlu diperkenalkan adalah Wawasan Wiyata Mandala.

Wawasan Wiyata Mandala pada MPLS 2024 yaitu suatu pandangan atau sikap menghargai terhadap tanggung jawab dalam lingkungan sekolah sebagai tempat menuntut ilmu.

Pengertian tersebut diambil dari kata wawasan yang berarti sikap yang mendalam terhadap suatu hakikat.

Sementara Wiyata adalah Pendidikan dan Mandala merupakan tempat atau lingkungan yang dalam MPLS 2024 ini yaitu sekolah.

Berikut link download panduan atau materi MPLS TA 2024/2025 untuk PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK, sebagai berikut:

Link Materi MPLS TA 2024/2025: KLIK

Simak lebih lengkapnya terkait materi MPLS 2024 tentang Wawasan Wiyata Mandala, mengutip dari laman Disdik Kabupaten Sleman berikut ini.

Materi MPLS 2024: Wawasan Wiyata Mandala

A. Unsur-Unsur Wawasan Wiyata Mandala

Sekolah merupakan lingkungan pendidikan
Kepala sekolah mempunyai wewenang dan tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan pendidikan dalam lingkungan sekolah.
Antara guru dan orang tua siswa harus ada saling pengertian dan kerjasama erat untuk mengemban tugas pendidikan (hubungan yang serasi)
Warga sekolah di dalam maupun di luar sekolah harus menjunjung tinggi martabat dan citra guru.
Sekolah harus bertumpu pada masyarakat sekitarnya dan mendukung antarwarga.

B. Fungsi Sekolah sebagai Tempat Belajar

Adapun fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan formal tempat berlangsungnya PBM untuk membina dan mengembangkan:

  • Ilmu pengetahuan dan teknologi
  • Pandangan hidup atau kepribadian
  • Hubungan antara manusia dengan lingkungan atau manusia dengan Tuhannya
  • Kemampuan berkarya.

JAWABAN Teka-Teki Permen Jalan di MPLS 2025, Cek Juga Contoh Lain Teka-Teki Menarik di Masa PLS

C. Prinsip Sekolah

Sekolah tidak boleh hidup menyendiri melepaskan diri dari tantangan sosial budaya dalam masyarakat tempat sekolah itu berada,

Untuk itu sekolah harus memiliki prinsip sebagai berikut.

  • Sekolah sebagai wadah/lembaga yang memberikan bekal hidup.
  • Sekolah sebagai institusi tempat peserta didik belajar dibawah bimbingan pendidik.
  • Sekolah sebagai lembaga dengan pelayanan yang adil/merata bagi stakeholdernya.
  • Sekolah sebagai lembaga pengembangan bakat dan minat siswa.
  • Sekolah sebagai lembaga pembinaan potensi di luar intelegensi.
  • Sekolah harus mampu mengembangkan kemampuan emosional, sosial, komunikasi, berinteraksi, bekerjasama dalam kelompok, dan lain-lain.
  • Sekolah sebagai wahana pengembangan sikap dan watak.
  • Sekolah sebagai wahana pendewasaan diri.
  • Sekolah sebagai bagian dari masyarakat belajar (learning society).

D. Penataan Wawasan Wiyata Mandala

Agar sekolah sesuai dengan tujuan dan fungsinya, perlu dilakukan penataan Wiyata Mandala di sekolah melalui langkah-langkah :

  • Meningkatkan koordinasi dan konsolidasi sesama warga sekolah untuk dapat mencegah sedini mungkin adanya kegiatan dan tindakan yang dapat mengganggu proses belajar mengajar.
  • Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan berkelanjutan.
  • Melakukan koordinasi dengan Komite sekolah dan pihak keamanan setempat untuk terselenggaranya ketahanan sekolah.
  • Mengadakan penyuluhan bagi orang tua dan siswa yang bermasalah
  • Mengadakan penyuluhan dan pembinaan kesadaran hukum bagi siswa.
  • Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan berdisiplin.
  • Pengembangan logika para siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/ informasi/penemuan para ahli.
  • Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.
  • Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan iptek.

E. Tata Cara Pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala di Sekolah

Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata Mandala di sekolah, dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.

1. Melaksanakan program-program yang telah disusun bersama Komite Sekolah.

2. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak keamanan setempat.

3. Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk perangkat keras (sarana prasarana) dan perangkat lunak (peraturan-peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain lain).

4. Mengadakan pertemuan baik rutin maupun insidentil yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah, pendidik, orang tua siswa, siswa).

5. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR, Paskibraka, kesenian dan sebagainya.

(*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved