Disdikbud Pontianak Tanggapi Dugaan Pungutan di TK Negeri: Sudah Diklarifikasi dan Dikembalikan

Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

Tayang:
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
PUNGUTAN BIAYA DI SEKOLAH - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan dugaan pungutan saat daftar ulang Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu Taman Kanak-Kanak Negeri. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak akhirnya buka suara terkait dugaan pungutan saat daftar ulang Penerimaan Murid Baru (SPMB) di salah satu Taman Kanak-Kanak Negeri.

Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Sudah diklarifikasi dan dikembalikan,” ujar Sri Sujiarti melalui pesan singkat, Jumat 27 Juni 2025.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat menerima laporan dari sejumlah orang tua yang diminta membayar sejumlah biaya pada proses daftar ulang. 

Laporan tersebut menyebutkan bahwa pihak sekolah meminta uang sebesar Rp 50 ribu untuk pembayaran komite bulan Juli 2025, Rp 235 ribu untuk biaya kegiatan anak selama satu tahun dan Rp 500 ribu untuk seragam.

Baca juga: Anggota DPRD Soroti Dugaan Pungutan di TK Negeri Pontianak Minta Sekolah Hentikan Praktik Serupa

Ombudsman menilai hal itu tidak sesuai dengan semangat SPMB yang seharusnya dilaksanakan tanpa pungutan.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak sekolah dan pengembalian dana Disdikbud memastikan persoalan tersebut sudah ditangani. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved