Ragam Contoh

CAIR 7 Juli, Berubah Besaran Bantuan dan Cara pengambilan Dana Bantuan KJP Plus 2025

Melalui KJP Plus, siswa mendapatkan bantuan rutin yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti pembelian perlengkapan, seragam, transportasi,

SHUTTERSTOCK
KJP TAHAP 2- Melalui KJP Plus, siswa mendapatkan bantuan rutin yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti pembelian perlengkapan, seragam, transportasi, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Memasuki tahun ajaran baru 2025/2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyalurkan dana bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Program ini bertujuan untuk membantu peserta didik dari keluarga prasejahtera agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan mereka secara lebih layak, merata, dan berkelanjutan. 

Melalui KJP Plus, siswa mendapatkan bantuan rutin yang dapat digunakan untuk keperluan sekolah, seperti pembelian perlengkapan, seragam, transportasi, hingga kebutuhan penunjang belajar lainnya.

Pencairan dana KJP Plus dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. 

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis melalui laman kjp.jakarta.go.id pada Rabu, 4 Juni 2025, berikut rincian penting mengenai pencairan dana untuk periode Juni dan Juli 2025.

Cara Membuat Catatan Penutupan Kegiatan MPLS yang nspiratif dari Siswa Baru

Besaran bantuan

Adapun besaran bantuan yang akan diterima oleh penerima manfaat adalah:

  • SD/SDLB/MI: Rp250.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
  • SMP/SMPLB/MTs: Rp300.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
  • SMA/SMALB/MA: Rp420.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta.
  • SMK: Rp450.000 per bulan, dengan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk siswa sekolah swasta
    PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat): Rp300.000 per bulan.

Jadwal pencairan dana bantuan KJP Juni-Juli 2025

Untuk pencairan dana bantuan KJP Plus dilakukan secara bertahap.

Berikut jadwal pencairan untuk bulan Juni-Juli 2025:

  1. Tahap 5-Juni 2025: Mulai cair pada 3 Juni 2025
  2. Tahap 6-Juli 2025: Dijadwalkan cair tanggal 7 Juli 2025

Rangkaian Kegiatan MPLS 2025, dengan Tema Bersama Kita Hebat: Wujudkan Siswa Adaptif dan Inovatif

Cara pengambilan dana bantuan KJP Plus 2025

Berikut beberapa hal yang perlu dilakukan untuk pencairan dana bantuan KJP Plus 2025:

1. Pembukaan rekening

2. Cetak buku tabungan dan ATM

3. Penyerahan buku tabungan dan ATM

4. Pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

5. Setelah semua proses di atas selesai, maka bisa lanjut untuk mencairkan dana bantuan KJP Plus 2025 dengan cara mengunjungi Bank DKI terdekat, membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM di Bank DKI, selanjutnya Bank DKI akan memproses dan nasabah akan diberikan buku tabungan hingga kartu ATM. 

6. Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan upload dana KJP Plus ke rekening penerima baru dan para penerima manfaat sudah bisa mengambil dana tersebut melalui teller Bank DKI atau melalui ATM.

Perlu diingat, siswa hanya bisa mengambil dana bantuan KJP tunai maksimal Rp100.000 setiap bulannya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved