Sengketa Batas Wilayah Adat Dusun Sindur dan Dusun Nangka Diserahkan ke Pemda
Pengambilan Keputusan penetapan batas wilayah dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Alfon Pardosi
BATAS WILAYAH - Kesepakatan bersama sengketa batas wilayah adat Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, dengan Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, di ruang rapat DPRD Kabupaten Landak pada Rabu 25 Juni 2025. Meski musyawarah berlangsung cukup alot, namun kedua belah pihak akhirnya menandatangani empat poin kesepakatan bersama.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pemerintah Kabupaten Landak memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah adat Dusun Nangka, Desa Saham, Kecamatan Sengah Temila, dengan Dusun Sindur, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, di ruang rapat DPRD Kabupaten Landak, Rabu 25 Juni 2025.
Selain diikuti perwakilan masyarakat, pengurus adat, pertemuan turut dihadiri Camat, Kapolsek, serta Kepala Desa kedua wilayah, Wakil Ketua DAD Landak, yang diikuti Kepala Dinas Perkebunan, Ketua Komisi II dan Anggota Komisi II DPRD Landak serta Kepala Dinas PMPTSPTK.
Meski musyawarah berlangsung cukup alot, namun kedua belah pihak akhirnya menandatangani empat poin kesepakatan bersama.
"Hasil kesimpulan pertemuan kita pada hari ini semua pihak, baik pihak dari Dusun Nangka, Dusun Sindur, itu menyerahkan keputusan akhir pada Pemerintah Kabupaten Landak, dengan mempertimbangkan dokumen-dokumen otentik, kemudian tanda-tanda alam serta peninggalan-peninggalan sejarah, adat, budaya," jelas Kepala Dinas Perkebunan, Yulianus Edo Natalaga, yang juga mewakili Pemerintah Kabupaten Landak.
Empat poin kesepakatan yang ditandatangani bersama tersebut yakni, pertama menyerahkan Keputusan penetapan batas wilayah adat antara Dusun Nangka dan Dusun Sindur kepada Pemerintah Kabupaten Landak.
Dengan tetap mempertimbangkan dokumen otentik, tanda alam (Danau Amutn, Pohon Pulai, Hulu Sungai Rees dan Aliran Sungai Adasatn) dan bukti Sejarah (Panyugu Amalo) yang ada pada wilayah tersebut dan penguasaan wilayah secara turun-temurun Masyarakat Nangka.
• Persoalan Batas Wilayah di Kalbar, Anggota DPRD Kalbar Suriansyah: Penetapannya Harus Sangat Cermat
Ketiga, Pengambilan Keputusan penetapan batas wilayah dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Kemudian keempat, Pemerintah Kabupaten Landak akan mengkomunikasikan dengan management PT Satria Multi Sukses untuk mencabut laporan polisi nomor LP/B/40/IV12025/SPKT/POLRES LANDAK POLDA KALBAR, tanggal 22 April 2025 atas tuduhan pencurian atas nama Damianus dan Dedi.
"Nanti ketika sudah ada keputusan dari Pemda tetap akan kita sampaikan kepada perusahaan. Itu kan ada konsekuensi yang harus kita tindak lanjuti. Tetapi tetap mengikuti dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," ujarnya.
Edo menambahkan bahwa keputusan yang akan diambil Pemerintah Kabupaten Landak terkait batas wilayah adat tersebut nantinya akan bersifat mengikat. Sebab semua pihak juga telah menandatangani surat pernyataan sebelum dimulainya musyawarah tersebut.
"Yang menandatangani kesepakatan itu perwakilan dari masyarakat Dusun Nangka itu Kepala Dusunnya, Pak Hartono. Kemudian dari masyarakat Sindur itu ada Pak Sarianus itu Kepala Dusunnya juga. Kemudian dari pihak DPRD Kabupaten Landak Ketua Komisi II, Pak Evy Yuvenalis, kemudian dari DAD ada Wakil Ketua DAD Landak Pak Abednego, dari pihak Pemerintah Kabupaten Landak itu diwakili saya sendiri Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Landak serta Pak Bayu dari DPMPD," tuturnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Landak, Evy Yuvenalis, berharap Pemerintah Kabupaten Landak bisa mengambil keputusan yang bijak bagi semua pihak.
"Tentu keputusan yang diharapkan semua pihak tidak dirugikan. Artinya mengakomodir semua kepentingan," katanya.
Terhadap pihak perusahaan perkebunan sawit yang juga terlibat dalam permasalahan wilayah tersebut, Evy menyampaikan bahwa tentu ada konsekuensi dari keputusan nantinya.
"Itu sah-sah saja kalau memang nanti ada pihak yang tidak menerima keputusan Pemerintah. Itu ada ruangnya semua, silakan. Karena kalau keputusan Pemerintah ini bisa di PTUN-kan, kalau memang ada pihak yang tidak puas," pungkasnya.
Usai pertemuaan yang diakhiri dengan penandatanganan keputusan tersebut, semua pihak meninggalkan gedung DPRD Landak dengan damai dan tertib.
Sebelumnya sengketa batas wilayah kedua Dusun tersebut telah berlangsung cukup lama, karena adanya perusahaan perkebunan sawit yang masing-masing diklaim keduanya masuk dalam wilayah masing-masing Dusun.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
Prajurit Kodim 1210/Landak Naik Pangkat, Kasdim: Makin Tinggi Pangkat Makin Tinggi Tanggungjawab |
![]() |
---|
Hadiri Rapat Evaluasi Distribusi LPG Subsidi, Kapolsek Toba Dorong Pemerataan dan Pengawasan Ketat |
![]() |
---|
Kronologi Atap Panggung Pekan Budaya Daerah Kabupaten Landak Roboh |
![]() |
---|
Kasdim 1210/Landak Pimpin Upacara Peringatan HUT ke 80 TNI di Lapangan Yonarmed 16/Tumbak Kaputing |
![]() |
---|
KPU Landak Harap Calon Pemilih Pemula Pahami Hak Politiknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.