Kabar Artis
Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana, Tuntut Ganti Rugi Rp105 Miliar Tapi Kehalang Hal Ini
Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui kuasa hukumnya, resmi mengajukan gugatan balik terhadap selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp105 miliar.
Gugatan ini dilayangkan sebagai respons atas tuduhan yang dinilai mencemarkan nama baiknya dan merusak reputasi keluarga.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengungkapkan bahwa gugatan balik tersebut telah disampaikan secara resmi melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus, pada Rabu, 25 Juni 2025. Gugatan tersebut tercatat dalam jawaban atas Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.
"Langkah hukum ini kami ambil melalui mekanisme rekonvensi, yang memang diatur dan diperbolehkan dalam hukum acara perdata. Kami sudah menyampaikan jawaban sekaligus gugatan balik melalui e-court," kata Muslim Jaya saat dikonfirmasi media pada Kamis 26 Juni 2025.
Menurut pihak kuasa hukum, dasar dari gugatan tersebut adalah pernyataan Lisa Mariana yang secara terbuka menuduh bahwa anaknya yang berinisial CA merupakan anak kandung dari Ridwan Kamil.
• Tak Mau Tanggapi Doktif, Richard Lee: Saya Fokus Edukasi yang Punya Akal Sehat
Tuduhan ini disampaikan melalui berbagai platform media sosial dan media massa tanpa didukung bukti yang valid, termasuk ketiadaan hasil tes DNA.
"Pernyataan Lisa Mariana sangat merugikan secara pribadi dan keluarga klien kami, terlebih tidak ada satu pun bukti sah yang menguatkan klaim tersebut," tambah Muslim.
Ridwan Kamil merasa bahwa tudingan sepihak tersebut telah menyebabkan kerugian besar secara psikologis, sosial, dan moral.
Oleh karena itu, pihaknya menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan menjaga nama baik yang selama ini dibangun.
Akibat dari publikasi yang ramai di media sosial itu berdampak kepada hubungan rumah tangga Ridwan Kamil dengan istrinya, Atalia Praratya.
"Akibat dari publikasi yang menjurus fitnah membuat pak RK dan keluarga tercemar nama baiknya, berdampak kepada hubungan rumah tangga. Itu tidak dapat dipungkiri serta tekanan psikologis yang berdampak kepada pak RK," ungkap kuasa hukum.
"Tentu tim kuasa hukum mengajukan gugatan balik karena LM terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum," sambungnya.
• Alasan Baim Wong Resmi Dapatkan Hak Asuh Anak dan Paula Verhoeven Disebut Tidak Layak?
Muslim Jaya Butar Butar mengatakan rincian dari ganti rugi pada gugatan yang dilayangkan, yakni terdiri dari ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.
"Tuntutan ganti rugi materiil Rp5 M dan immateriil Rp100 M," ungkapnya.
Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan, hingga kerugian lainnya yang ditimbulkan akibat fitnah dari Lisa Mariana.
Sementara, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik serta terganggunya kehidupan rumah tangga Ridwan Kamil dan keluarga atas pemberitaan tak baik. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Rachel Vennya Akui Kekecewaannya Terhadap Pilihan Politik di Masa Lalu |
![]() |
---|
Affan Kurniawan Meninggal di Usia 21 Tahun, Denny Sumargo Kunjungi Keluarga |
![]() |
---|
Tangisan dan Emosi Nikita Mirzani Pecah Saat Sidang, Usai Dengar Penjelasan Ahli UU ITE |
![]() |
---|
Sidang Memanas! Nikita Mirzani Dipenjara 7 Bulan Semprot Owner Daviena Skincare |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Polisi, Ridwan Kamil Bersyukur Lihat Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.