Contoh Resume Jurnal Materi 1 Sampai 3, Memenuhi Tugas Guru Untuk Mendapatkan Sertifikat

Resume untuk dijadikan panduan untuk menyelesaikan tugas dalam proses sertifikasi.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Instagram
MEMBUAT JURNAL- Resume jurnal bagi setiap guru untuk mendapatkan sertifikasi. Pelajari seluruh contoh materi 1 sampai 3 

TRIBUNPONTANAK.CO.ID - Inilah contoh resume jurnal MOOC PPPK terbaru tahun 2025 guru sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat.

Resume untuk dijadikan panduan untuk menyelesaikan tugas dalam proses sertifikasi.

Pastikan untuk mengikuti seluruh langkah dalam contoh resume jurnal yang ada.

Untuk resume ini harus dibuat dalam beberapa page.

Maksimal sebanyak 10 lembar terbari dari beberapa agenda.

Dalam contoh resume ini ada 3 agenda yang bisa dijadikan referensi.

Baca juga: Soal Ujian SIM C Sebagai Persiapan Agar Lolos Mudah, Pelajari Jawaban Soal

MATERI AGENDA I

SIKAP PERILAKU BELA NEGARA

1. WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA

2. ANALISIS ISU KONTEMPORER

3. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

1. WAWASAN KEBANGSAAN DAN NILAI-NILAI BELA NEGARA

Wawasan Kebangsaan dapat diartikan sebagai konsepsi cara pandang yang dilandasi akan kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara akan diri dan lingkungannya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Adapun Empat Konsensus Dasar Wawasan Kebangsaaan : Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Atribut Kenegaraan

BELA NEGARA

Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku serta tindakan warga negara baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai kepada Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dari Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin keberlangsungan hidup bangsa Indonesia darn Negara dari berbagai Ancaman.

Nilai Dasar Bela Negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi: Cinta tanah air, Sadar berbangsa dan bernegara, Setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, Rela berkorban untuk bangsa dan negara, Kemampuan awal Bela Negara.

Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (SANKRI)

-     Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

-     Nilai dasar bela Negara diaplikasikan dalam Nilai Dasar ASN dan menjalankan peran ASN.

-     Melaksanakan Kebijakan Publik, dibuat oleh Pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

-     Memberikan Pelayanan Publik, memberikan yang terbaik professional dan berkualitas.

-     Mempereratkan Persatuan dan kesatuan NKRI.

2. ANALISIS ISU KONTEMPORER

Analisis Isu Kontemporer adalah upaya yang dilakukan untuk mengetahui suatu pokok persoalan yang terjadi pada masa sekarang atau menjadi trending topik pada saat ini jadi solusi penyelesaiannya harus sesuai dengan masa sekarang yaitu masa modern.

Isu lainnya yang juga menyita ruang publik adalah terkait terorisme dan radikalisasi yang terjadi dalam sekelompok masyarakat, baik karena pengaruh ideologi laten tertentu, kesejahteraan, pendidikan yang buruk atau globalisasi secara umum. PNS sebagai Aparatur Negara dihadapkan pada pengaruh yang datang dari eksternal juga internal yang kian lama kian menggerus kehidupan berbangsa dan bernegara: Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Pengertian isu adalah adanya atau disadarinya suatu fenomena atau kejadian yang dianggap penting atau dapat menjadi menarik perhatian orang banyak, sehingga menjadi bahan yang layak untuk didiskusikan.Isu kritikal secara umum terbagi ke dalam tiga kelompok berbeda berdasarkan tingkat urgensinya, yaitu

1.   Isu saat ini (current issue)

2.   Isu berkembang (emerging issue), dan

3.   Isu potensial.

3. KESIAPSIAGAAN BELA NEGARA

Kesiapsiagaan Bela Negara adalah suatu keadaan siap siaga yang dimiliki oleh seseorang baik secara fisik, mental, maupun sosial dalam menghadapi situasi kerja yang beragam yang dilakukan berdasarkan kebulatan sikap dan tekad secara ikhlas dan sadar disertai kerelaan berkorban sepenuhjiwa raga yang dilandasi oleh kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945 untuk menjaga, merawat dan menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pembekalan Bela Negara bagi PPPK diperuntukan untuk : Persiapan dalam memasuki dunia birokrasi pemerintah, Membentuk etika dan karakter dalam bekerja yang professional (disiplin, menjunjung tinggi integritas dan jujur), Menunjukkan sikap dan perilakudalam optimalisasi kinerja yang baik dalam lingkungan kerja.

Hal-hal yang dibahas :

A. Menjelaskan Kerangka Bela Negara dalam Orientasi PPPK.

1) Konsep Kesiapsiagaan Bela Negara

2) Kesiapsiagaan Bela Negara Dalam Latsar CPNS

3) Manfaat Kesiapsiagaan Bela Negara

B. Menjelaskan Kemampuan Awal Bela Negara.

1) Kesehatan Jasmani dan Mental

2) Kesiapsiagaan Jasmani dan Mental

3) Etika, Etiket dan Moral

4) Kearifan Lokal

C. Menyusun dan Membuat Rencana Aksi Bela Negara.

1) Program Rencana Aksi

2) Penyusunan Rencana Aksi Bela Negara

D. Melakukan Kegiatan Kesiapsiagaan

1) Baris Berbaris dan Tata Upacara

2) Membangun Tim

3) Keprotokolan

4) Kewaspadaan Diri

5) Caraka Malam dan Api Semangat Bela Negara

MATERI AGENDA 2 

NILAI-NILAI DASAR PNS

1. BERORIENTASI PELAYANAN

2. AKUNTANBEL

3. KOMPETEN

4. HARMONIS

5. LOYAL

6. ADAPTIF

7. KOLABORATIF

1. BERORIENTASI PELAYANAN

Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

ASN sebagai Pelayan Publik
a.   Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuaidenganperaturan perundang-undangan.

b.   Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. dan

c.   Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI

Nilai Berorientasi Pelayanan dalam Core Values ASN
Core values ASN yaitu ASN BerAKHLAK yang merupakan akronim dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Core values tersebut seharusnya dapat dipahai dan dimaknai sepenuhnya oleh seluruh ASN serta dapat diimplementasikan dalampelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari.

Panduan Perilaku Berorientasi Pelayanan
ASN sebagai suatu profesi berlandaskan prinsip sebagai berikut:

1.   Nilai dasar

2.   Kode etik dan kode perilaku

3.   Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik

4.   Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas

5.   Kualifikasi akademik

6.   Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas

7.   Profesionalitas jabatan

2.   AKUNTABEL

Akuntabilitas adalah kewajiban untuk bertanggung jawab kepada seseorang/organisasi yang memberikan amanat. Dalam konteks ASN Akuntabilitas adalah kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala tindak dan tanduknya sebagai pelayan publik kepada atasan,lembagapembina, dan lebihluasnya kepada public.

Pentingnya Akuntabilitas :

1.   Menyediakan control demokratis

2.   Mencegah korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan

3.   Meningkatkan efesiensi dan efektivitas.

Menciptakan Lingkungan yang Akuntabel memiliki Kepemimpinan, Transparansi, Integritas, Resposibilitas, Keadilan, Kepercayaan, Keseimbangan, Kejelasan dan kosistensi. Alat Akuntabilitas Indonesia : Strategic plan (yang berupa rencana

 pembangunan jangka panjang/menengah/tahunan, rencana strategis untuk setiap SKPD dan sasaran kerja pegawai untuk setiap PNS), Kontrak Kinerja (yang dibuat tiap tahun ini merupakan kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsungnya), dan Laporan Kinerja (yaitu yang berupa laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang berisi perencanaan dan perjanjian kinerja pada tahun tertentu).

3. KOMPETEN

Kompeten adalah mampu melakukan sesuatu dengan baik. Kompeten merupakan keterampiran yang diperlukan seseorang yang ditunjukkan dengan kemampuan melakukan sesuatu dengan baik dandapat memberikan tingkat kinerja yang memadi atau tinggi dalam suatufungsi pekerjaan spesifik.

Pengembangan kompetensi bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berdasarkanPeraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 dalam pasal 39 diatur sebagai berikut :

1.   Dalam rangka pengembangan kompetensi untuk mendukung pelaksanaan tugas, PPPKdiberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan.

2.   Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk di ikutsertakan dalam pengembangankompetensi

3.   Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangankompetensipada Instansi Pemerintah.

4.   Dalam hal terdapat keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi, prioritasdiberikandengan memperhatikan hasil Penilaian Kinerja PPPK yang bersangkutan.

4.   HARMONIS

Harmoni adalah kerja sama antara berbagai faktor dengan sedemikian rupa hingga faktor- faktor tersebut dapat menghasilkan suatu kesatuan yang luhur.

Pentingnya Suasana Harmonis
Salah satu kunci sukses kinerja suatu organisasi berawal dari suasana tempat kerja. Energi positif yang ada di tempat kerja bisa memberikan dampak positif bagi karyawan yang akhirnya memberikan efek domino bagi produktivitas, hubungan internal, dan kinerja secarakeseluruhan. Suasana harmoni dalam lingkungan bekerja akan membuatkan kita secara individu tenang, menciptakan kondisi yang memungkinkan untuk saling kolaborasi dan bekerja sama, meningkatkan produktifitas bekerja dan kualitas layanan kepada pelanggan.

Kode Etik Harmonis :
1.   Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.

2.   Suka menolong orang lain.

3.   Membangun lingkungan kerja yang kondusif

5. LOYAL

Nilai “Loyal” dianggap penting dan dimasukkan menjadi salah satu core values yang harus dimiliki dan diimplementasikan dengan baik oleh setiap ASN dikarenakan oleh faktor penyebab internal dan eksternal.Secara etimologis, istilah “loyal” diadaptasi dari bahasa Prancis yaitu “Loial” yang artinya mutu dari sikap setia. Bagi seorang Pegawai Negeri Sipil, kata loyal dapatdimaknai sebagai kesetiaan, paling tidak terhadap cita-cita organisasi, dan lebih-lebih kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

6. ADAPTIF

Adaptasi merupakan kemampuan alamiah dari makhluk hidup. Organisasi dan individu di dalamnya memiliki kebutuhan beradaptasi selayaknya makhluk hidup, untuk mempertahankan keberlangsungan hidupnya.

Kemampuan beradaptasi juga memerlukan adanya inovasi dan kreativitas yang ditumbuh kembangkan dalam diri individu maupun organisasi. Di dalamnya dibedakan mengenai bagaimana individu dalam organisasi dapat berpikir kritis versus berpikir kreatif. Pada level organisasi, karakter adaptif diperlukan untuk memastikan keberlangsungan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kode Etik Adaftif :

- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.

- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.

-  Bertindak proaktif.

Adaftif sebagai Nilai ASN dan Budaya ASN :
- Pegawainya harus terus mengasah pengetahuannya hngga ke tingkat mahir (personal mestry).

- Pegawainya harus terus berkomunikasi hingga memilki persepsi yang sama atau cita-citayangakan sicapai bersama (Shared vision)

- Pegawainya memiliki mental model yang mencerminkan realitas yang organisasi inginmewujudkan (mental model).

- Pegawainya perlu selalu sinegis dalam melaksanakan kegiatan- kegiatan untukmewujudkan visinya (team rearning)

- Pegawainya harus selalu berfikir sistemik, tidak kaca mata kuda kuda atau bermental silo(systems thinking).

7. KOLABORATIF

Kolaborasi juga sering dikatakan meliputi segala aspek pengambilan keputusan,implementasi sampai evaluasi. Tata kelola kolaboratif ada di berbagai tingkat pemerintahan, di seluruh sektor publik dan swasta, dan dalam pelayanan berbagai kebijakan Kolaboratif harus memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama dalam menghasilkan nilai tambah, serta menggerakan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama. Keberhasilan pemerintahdaerah dalam menanggulangi kemiskinan tidak akan optimal tanpa kemitraan dengan pemangku kepentingan lain.

Kode Etik Kolaboratif :
- Memberikan kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.

- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.

Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama. Kaborasi Pemerintahan : Irawan (2017) mengungkapkan Collaborative governance sebagai sebuahproses yang melibatkan norma bersama dan interaksi saling menguntungkan antar actorgovermance.

Enam kriteria penting Kolaboratif :
1.   Forum yang diprakarsai oleh lembaga public atau lembaga.

2.   Peserta dalam forum termasuk aktor nonstate.

3.   Peserta terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dan bukan hanya ‘dikonsultasikan’oleh agensipublik.

4.   Forum secara resmi diatur dan bertemu secara kolektif.

5.   Forum ini bertujuan untuk membuat keputusan dengan konsensus tidak tercapai dalam praktik.

Proses yang harus dilalui dalam menjalin Kolaborasi :
- Trust building –Face to face dialogue

- Komitmen terhadap proses

- Pemahaman bersama

- Menetapkan outcame

MATERI AGENDA III

KEDUDUKAN DAN PERAN PNS DALAM NKRI

1.   SMART ASN

2.   MANAJEMEN ASN DAN

1.   SMART ASN

Sebagai seorang ASN kita harus menjadi SMART ASN dimana kita harus memiliki dan menguasai cara bermedia digital secara bertanggung jawab.

Literasi Digital

Menurut UNESCO, literasi digital adalah kemampuan untuk mengakses, mengelola, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk pekerjaan-pekerjaan yang layak dan kewirausahaan. Ini mencakup kompetensi yang secara beragam disebut sebagai literasi computer, literasi TIK, literasi informasi dan literasi media. Indonesia Digital Nation (Bermartabat, Berkeadilan, dan Berdaya saing) :

1. Pemerintah Digital (Regulasi & Kebijakan. Pengendalian)

2. Masyarakat Digital (Aktivitas, Aplikasi, Infrastuktur)

3. Ekonomi Digital (SDM, Teknologi Penunjang, Riset & Inovasi)

 Kerangka Kurikulum Literasi Digital

1. Digital Skill

Kemampuan mengetahui, memahami, dan menggunakan perangkat keras dan piranti lunakTIK sertasystem operasi digital dalam kehidupan sehari-hari.

2. Digital Culture
Kemampuan membaca, menguraikan, membiasakan, memeriksa dan membangun wawasankebangsaan nilai Pancasila dna Bhinneka Tunggal Ika dalam seharian dan digitalisasi kebudayan melalui pemanfaatan TIK.

3. Digital Ethis
Kemampuan menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri , merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata Kelola etika digital (netiquette) dalam kehidupan sehari-hari.

4. Digital Safety
Kemampuan mengenali, mempolakan, menerapkan, menganalisis, menimbang dan meningkatkan kesadaran perlindungan dan pribadi dan keamanan digital dalam kehidupansehari-hari.

Hak Digital

Hak Digital adalah hak asasi manusia yang menjamin tiap warga negara untuk mengakses,menggunakan , membuat dna menyebarluaskan media digital.

Yang termasuk Hak Digital diantaranya:

1. Hak Untuk Mengakses (Right to acess)
2. Hak Untuk Berekspresi (Right to express)
3. Hak untuk Merasa Aman (Right to safety)

2. MANAJEMEN ASN

Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan Pegawai ASN yang professional,memiliki nilai dasar etika profesi bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Manajemen ASN merupakan keseluruhan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas, derajat profesionalisme penyelanggaraan tugas, fungsi dari kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan, kualitas penempatan, promosi penggajian kesejahteraan dan pemberhentian ASN.

ASN berfungsi sebagai:

1.   Pelaksana kebijakan public
2.   Pelayan public.
3.   Perekat dan pemersatu bangsa.

Berdasarkan jenisnya, Pegawai ASN terdiri atas:
1)    Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
2)    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Maka dari itu, manajemen ASN terdiri dari Manajemen PNS dan Manajemen PPPK. Manajemen PNS meliputi penyusunan dan penerapan kebutuhan pengadaan pangkat dan jabatan pengembangan karier, pola karier, promosi, mutase, penilaian kerja, penggajian dan tunjangan penghargaan, disiplin, pemberhentian jaminan pension dan hari tua dan perlindungan.

Manajemen PPPK meliputi penetapan kebutuhan pengadaan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, pengembangan kompetensi, pemberian penghargaan disiplin, pemutusan hubungan perjanjian kerja dan perlindungan.

Kewajiban Pegawai ASN yang disebut dalam UU ASN adalah :
1.      Setia dan taat pada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, NegaraKesatuanRepublik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
2.      Menjaga persamaan dan kesatuan bangsa.
3.      Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabatan pemerintah yang berwenang.
4.      Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.      Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dantanggungjawab.
6.      Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan dan Tindakankepadasetiap orang, baik di dalam maupun diluar kedinasan.
7.      Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.      Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Konsep Sistem Merit Dalam pengelolaan ASN
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin , status pernikahan umur, atau kondisikecacatan.

KETERKAITAN ANTAR AGENDA:

Keterkaitan agenda 1, 2 dan 3 adalah untuk pembentukan karakter ASN sebagai calon pemimpin bangsa.

Agenda 1 sikap perilaku bela negara membekali peserta dalam pemahaman wawasan kebangsaan melalui pemaknaan terhadap nilai-nilai dasar negara sehingga peserta memiliki kemampuan untuk menunjukkan sikap perilaku bela negara dalam suatu kesiapsiagaan yang mencerminkan sehat jasmani dan mental menghadapi perubahan lingkungan strategis dalam menjalankan tugas jabatan sebagai ASN professional pelayanan Masyarakat. Diharapkan dapat menerapkan sebagai proses pembentukan sikap perilaku bela negara sebagai ASN professional. Nilai-nilai ini akan di internalisasikan dan menjadi pondasi dalam menjalankan semua tugas yang diberikan baik saat di proses pembelajaran maupun dalam pelaksanaan tugas sebagai ASN, sehingga nilai-nilai tersebut bisa diterapkan dalam sikap perilaku bela negara. 

Agenda 2 nilai-nilai dasar PNS, membekali peserta ddengan nilai-nilai dasar yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas jabatan PNS secara professional sebagai masyarakat yang meliput lima kemampuan yaitu akuntabilitas, mengedepankan kepentingan nasional, menjunjung tinggi standar etika public, berinovasi untuk peningkatan mutu pelaksanaan tugas jabatannya dan tidak korupsi dan mendorong percepatan pemberantas korupsi dan mendorong percepatan pemberantasan korupsi di lingkungan instansi.

Agenda 3 kedudukan dan peran PNS dalam NKRI yang membekali peserta pengetahuan tentang kedudukan dan peran PNS untuk menjalankan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan public pelayanan public serta perekata dan pemersatu bangsa, sehingga mampu mengelola tantangan dan masalah keragaman sosial kultural dengan menggunakan perspektif WoG dalam mendukung pelaksaan tugas jabatannya. Kemampuan tersebut diperoleh melalui pembelajaran atau pelatihan Manajemen ASN, pelayanan public dan whole of government. Dengan memiliki landasan wawasan kebangsaan dan kesiapsiagaan bela negara yang kuat serta mampu menganalisa isu-isu kontemporer yang sedang berlangsung, seorang ASN harus berkomitmen menanamkan arti dari Core Values ASN BerAKHLAKsehingga dapat menjadi seorang Smart ASN yang memiliki manajemen ASN yang baik untuk dirinya sendiri, instansi tempat dimana dia bekerja dan mengabdi kepada nusa bangsa, dan agama.

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved