Kejari Sanggau Terima Pengembalian Sebagain Uang Pengganti Dari Terpidana Kasus Tipikor

Sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan dimaksud, keluarga terpidana telah menyetorkan sebagian uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Sa

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
PENGEMBALIAN UANG - Kejaksaan Negeri Sanggau menerima sebagainya pengembalian uang pengganti dari keluarga terpidana perkara tindak pidana korupsi inisial BS sebesar Rp 150.000.000 di Kantor Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 16 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kejaksaan Negeri Sanggau menerima sebagainya pengembalian uang pengganti dari keluarga terpidana perkara tindak pidana korupsi inisial BS sebesar Rp 150.000.000 di Kantor Kejari Sanggau, Kalimantan Barat, Senin 16 Juni 2025.

Pengembalian ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2021-2022 di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Terpidana BS sebelumnya telah dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2023/PN Ptk tanggal 4 Desember 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dalam amar putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp50.000.000, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp209.289.008,16.

Sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan dimaksud, keluarga terpidana telah menyetorkan sebagian uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Sanggau. 

Kejati Kalbar Laksanakan Supervisi Capaian Kinerja di Kejari Sanggau

Setelah dilakukan perhitungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sisa pidana pengganti yang belum terpenuhi akan dikompensasi dengan pidana penjara selama 104 (seratus empat) hari, yang wajib dijalani oleh terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusional Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. 

“Pengembalian uang pengganti dari pihak keluarga terpidana ini merupakan bentuk itikad baik, namun pelaksanaan pidana tetap harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengadilan,” katanya, Selasa 17 Juni 2025.

Kejaksaan Negeri Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan wewenangnya dalam rangka penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan berintegritas, termasuk dalam hal pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah, khususnya di lingkungan pemerintahan desa, agar senantiasa mengelola dana publik dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved