Berita Viral
7 Fakta Tragis Hilangnya Rafa Fauzan Ditemukan Meninggal, Pelaku Tertangkap
Polisi mengungkapkan kronologi mengejutkan: korban masih hidup saat dibuang ke semak-semak.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus tragis hilangnya balita Rafa Fauzan (1 tahun 11 bulan) di Singkawang, Kalimantan Barat, yang ditemukan meninggal dunia, akhirnya menemukan titik terang.
Tersangka berinisial AB, tetangga dekat korban, telah ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Polisi mengungkapkan kronologi mengejutkan: korban masih hidup saat dibuang ke semak-semak.
Tersangka sempat ikut berpura-pura mencari bersama warga untuk mengelabui penyelidikan.
Kasus ini tengah didalami, termasuk kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam tindakan pelaku.
Keluarga korban meminta keadilan dan menegaskan tidak pernah berniat menghambat proses hukum.
Berikut tujuh fakta penting yang merangkum jalannya kasus yang menyita perhatian publik ini.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
1. Bagaimana Kronologi Hilangnya Rafa Fauzan?
Kapan dan di mana Rafa terakhir terlihat?
Rafa dinyatakan hilang pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB saat berada di rumah pengasuhnya di Gang Kapas, Singkawang Tengah.
Ia keluar rumah seorang diri, lalu terlihat oleh pelaku AB yang tinggal berdekatan.
Bagaimana upaya pencarian dilakukan?
Keluarga, warga, dan aparat melakukan pencarian intensif siang dan malam.
Mereka menyisir saluran air, kolong rumah, hingga semak belukar di sekitar rumah korban.
Namun, hasilnya nihil hingga akhirnya jasad Rafa ditemukan pada Jumat, 13 Juni 2025.
2. Di Mana dan Bagaimana Korban Ditemukan?
Bagaimana kondisi Rafa saat ditemukan?
Jenazah Rafa ditemukan pada Jumat dini hari pukul 04.00 WIB, di depan Masjid Jami Husnul Khatimah, Jalan Veteran, hanya sekitar 3,5 km dari lokasi ia dilaporkan hilang.
Ia masih mengenakan kaus biru dan popok seperti saat terakhir terlihat.
Siapa yang menemukan jasad korban?
Seorang jamaah masjid yang hendak salat Subuh menemukan tubuh Rafa dalam kondisi telentang. Penemuan ini menjadi titik balik penyelidikan kasus.
3. Siapa Pelaku dan Bagaimana Ia Ditangkap?
Siapa AB dan apa perannya?
Pelaku berinisial AB, seorang pria dewasa yang tinggal dekat rumah pengasuh Rafa.
Ia sempat berpura-pura ikut mencari korban bersama warga pada malam hari, padahal ia sudah menculik Rafa pada siang hari yang sama.
Kapan dan di mana AB ditangkap?
Polisi menangkap AB pada Sabtu, 14 Juni 2025 malam di kawasan Pasar Hongkong, Singkawang.
Penangkapan ini dilakukan setelah bukti CCTV dan keterangan saksi mengarah kuat kepada dirinya.
4. Apa Motif dan Cara Pelaku Membunuh Korban?
Bagaimana kronologi kekejaman itu terjadi?
Menurut pengakuan AB, ia membekap wajah Rafa hingga kesulitan bernapas, lalu menyumpal mulutnya dengan busa kursi karena korban menangis.
Setelah lemas, Rafa dimasukkan ke dalam karung dan dibawa dengan sepeda ke area pemakaman.
Apakah ada unsur perencanaan?
Awalnya AB mengaku spontan melakukan perbuatannya.
Namun, polisi menduga adanya unsur perencanaan karena pelaku sudah menyiapkan karung, mengenakan dua lapis baju, dan mengganti pakaian setelah kejadian.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami hal ini.
5. Apakah Rafa Masih Hidup Saat Dibuang?
Apa pengakuan pelaku?
AB mengaku saat kembali ke lokasi sekitar pukul 14.00 WIB, Rafa masih bergerak.
Namun, bukannya menolong, ia memindahkan tubuh korban ke semak-semak dan meninggalkannya.
Bagaimana polisi menyikapi hal ini?
AKP Deddi Sitepu dari Polres Singkawang mengatakan pihaknya belum dapat memastikan secara medis apakah korban masih hidup saat itu.
Investigasi terus berjalan untuk menjawab pertanyaan krusial ini.
6. Apa Tindakan Hukum Terhadap Pelaku?
Pasal apa yang dikenakan kepada AB?
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Ia juga dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Apakah kondisi kejiwaan pelaku normal?
Berdasarkan pemeriksaan medis internal, pelaku dinyatakan sehat secara fisik dan psikis, serta mampu berkomunikasi dengan normal.
Hingga kini, AB juga mengaku melakukan kejahatan itu sendirian.
7. Bagaimana Reaksi Keluarga dan Penanganan Publik?
Apa tanggapan orang tua korban?
Ayah korban, Rasiwan, membantah tudingan bahwa keluarga menolak autopsi untuk menutupi sesuatu.
Ia menegaskan keputusan awal tidak melakukan autopsi didasari keinginan segera memakamkan anaknya.
"Namun jika diperlukan penyidik, kami siap mendukung," ujarnya.
Bagaimana keluarga menyikapi opini liar di media sosial?
Melalui kuasa hukum Charlie Nobel, keluarga mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap penyebaran informasi menyesatkan.
Mereka berharap masyarakat tidak menyebarkan asumsi tanpa dasar.
“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami percaya kepada aparat penegak hukum,” ujar Rasiwan.
Kasus kematian Rafa Fauzan mengguncang hati masyarakat.
Meski pelaku telah ditangkap, proses hukum masih berjalan. Publik menanti keadilan ditegakkan tanpa spekulasi liar, sembari mendoakan ketenangan bagi almarhum dan kekuatan bagi keluarga yang ditinggalkan.
(*)
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
kasus anak hilang ditemukan meninggal di Singkawan
pembunuhan balita Rafa Fauzan Kalimantan Barat
pelaku pembunuhan anak Singkawang ditangkap
fakta-fakta kasus balita hilang dan ditemukan meni
motif pembunuhan anak oleh tetangga
rekonstruksi kasus pembunuhan balita Singkawang
ancaman hukuman pelaku pembunuhan anak
Carman Lee Awet Muda di Usia 59 Tahun, Sempat Ditahan Imigrasi Thailand |
![]() |
---|
Hamas Terima Proposal Arab Gencatan Senjata Gaza 2025 di Tengah 62 Ribu Korban Jiwa |
![]() |
---|
5 Negara Tidak Punya Hari Kemerdekaan, Thailand Termasuk |
![]() |
---|
Kisah Manusia Pertama Tertimpa Meteorit, Kisah Nyata Ann Hodges 1953 |
![]() |
---|
Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Perbulan Terima Total Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.