Lantamal XII Pontianak Musnahkan 22 Ballpress Ilegal dari Malaysia

Kolonel Marinir Qomarudin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 22 bal balpres hasil penangkapan sebelumnya. 

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti 22 ballpress pakaian bekas ilegal dari Malaysia, di Mako Satuan Kapal Patroli Lantamal XII, Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak, Kamis 12 Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak lakukan pemusnahan 22 ballpress pakaian bekas ilegal dari Malaysia, pada Kamis 12 Juni 2025.

Barang bukti ballpres merupakan hasil penindakan penyelundupan di Pelabuhan Dwikora Pontianak dimusnahkan secara serentak oleh seluruh jajaran TNI AL di Indonesia, sebagai bagian dari instruksi pimpinan Angkatan Laut dalam upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.

Wakil Komandan Lantamal XII Pontianak, Kolonel Marinir Qomarudin, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak 22 bal balpres hasil penangkapan sebelumnya. 

"Pemusnahan ini merupakan komitmen TNI AL dalam mendukung upaya pemberantasan kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia," ungkapnya kepada tribunpontianak.co.id, di Mako Satuan Kapal Patroli Lantamal XII, Jalan Komodor Yos Sudarso, Kota Pontianak.

Lebih lanjut, Qomarudin menegaskan terkait proses hukum lebih lanjut, hasil penangkapan tersebut telah diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Barat untuk dilakukan pendalaman dan penanganan sesuai prosedur. 

"TNI AL dalam hal ini bertindak sesuai tugas dan kewenangannya, yakni pada tahap penangkapan dan penyerahan kepada instansi berwenang" jelas Qomarudin.

Sebelumnya, barang tersebut ditangkap oleh Tim F1QR Lantamal XII bersama Satgas Ops Intelmar MAMBA-25.K berhasil menggagalkan penyelundupan 22 koli pakaian bekas ilegal (ballpress) di Pelabuhan Dwikora Pontianak, barang tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.

Baca juga: Husin Tak Setuju Peryantaan Wagub Kalbar yang Imbau Warga Tak KB

Komandan Lantamal XII, Laksma TNI Avianto Rooswirawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2025 pukul 15.30 WIB, setelah tim menerima informasi adanya pengiriman dari perbatasan Indonesia–Malaysia.

Petugas mengamankan satu unit truk Fuso B 9110 FYV yang dikemudikan sopir berinisial A.R. Pelaku menyembunyikan ballpress ilegal di dalam kontainer dan menutupinya dengan muatan resmi untuk mengelabui petugas. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved