Diduga Pengedar Narkoba, Seorang Pemuda di Mempawah Ditangkap Polisi

Saat ini sejumlah barang milik tersangka SP, di lakukan penyitaan seperti satu unit handphone merk OPPO, uang tunai Rp 200 ribu

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Jamadin
Humas Polres Mempawah
AMANKAN TERSANGKA -Tersangka SP dan barang bukti dua jenis narkoba, timbangan digital serta lainnya yang disita Satres Narkoba Polres Mempawah, Senin 9 Juni 2024. Pria berinisial SP akan disangkakan pada Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2)  Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Seorang pemuda warga Mempawah Timur diduga kuat pengedar narkotika di tangkap anggota Satres Narkoba Polres Mempawah di Jalan Panca Bhakti Desa Pasir Panjang Kecamatan Mempawah Timur, Senin 09 Juni 2025 malam sekitar pukul 21:15 WIB 
Pemuda yang diduga kuat pengedar narkotika berinisial SP warga Mempawah Timur ini dilaporkan masyarakat Desa Pasir Panjang Kecamatan Mempawah Timur sering  transaksi jual beli narkotika jenis sabu dan Pil ekstasi.
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Iptu Agus Trimarsono menuturkan pemuda berinisial SP yang kini telah di tetapkan sebagai tersangka saat diamankan bersama barang bukti 1 kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat beberapa plastik klip transparan yang didalamya diduga kuat narkotika dan timbangan digital
"Saat digeledah yang disaksikan warga setempat, dalam satu kantong plastik yang didalamnya beberapa klip plastik transparan yang diduga kuat diantaranya dalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga kuat narkotika golongan jenis sabu dan  klip plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 butir pil Narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna biru,"ujar Iptu Agus Trismarsono pada Selasa 10 Juni 2025
Lanjutnya, ditemukan di saku celana panjang jeans yang tersangka SP pakai saat itu, Polisi juga mendapatkan satu unit timbangan digital.
"Saat ini sejumlah barang milik tersangka SP, di lakukan penyitaan seperti satu unit handphone merk OPPO, uang tunai Rp 200 ribu untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Mantan Kasat Resnarkoba Polres Sambas ini
Dikatakannya lagi, saat ini tersangka SP dan sejumlah barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk disita dan di proses hukum lebih lanjut, pria berinisial SP akan disangkakan pada Pasal 114 Ayat (2) atau 112 Ayat (2)  Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lanjutnya, barang bukti yang disita yakni 1 klip plastik transparan yang didalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 20,45 gram, 1 klip plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 butir pil narkotika jenis Pil Ekstasi berwarna biru dengan berat brutto 0,48 gram, 1 timbangan digital  warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 200 Ribu dan satu unit handphone  merk OPPO.
"Kasus ini pasti dilakukan pengembangan, Sementara SP di lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, karena adanya timbangan digital, dia ini diduga kuat pengedar" pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved