Idul Adha 2025

HUKUM Berniat Berkuban Kambing untuk Sekeluarga pada Idul Adha dan Hari Tasyrik Bulan Dzulhijjah

Berkurban dengan satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga memang diperbolehkan menurut sebagian ulama, dengan syarat-syarat tertentu. 

|
Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Enro
KURBAN KAMBING - Berikut ini bacaan saat berkurban kambing di hari Idul Adha 1446 H. Bolehkan Berkuban Kambing untuk satu keluarga. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban merupakan sunnah yang dianjurkan bagi setiap Muslim yang mampu secara ekonomi.

Seringkali muncul pertanyaan apakah boleh seorang berniat berkurban kambing untuk satu keluarganya.

Berkurban dengan satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga memang diperbolehkan menurut sebagian ulama, dengan syarat-syarat tertentu. 

Madzhab Maliki menetapkan tiga syarat agar kurban satu kambing mewakili satu keluarga dianggap sah, yaitu:

Anggota keluarga tinggal bersama dalam satu rumah.

Memiliki hubungan kekerabatan.

Memiliki satu kepala keluarga yang menjadi pemberi nafkah.

BESOK Puasa Tarwiyah Bacaan Niat Puasa 8 Dzulhijjah 1446 Hijriah Amalan Sunnah Jelang Hari Arafah

Jika ketiga syarat itu terpenuhi, maka kurban satu ekor kambing itu dianggap sah dan setiap anggota keluarga tetap mendapatkan pahala dari kurban tersebut.

Ketentuan Hewan untuk Kurban

Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan saat Iduladha, penting untuk memastikan hewan tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. 

Secara umum, para ulama menyepakati ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh hewan kurban, yaitu jenis hewan ternak, usia minimal sesuai dengan ketentuan syariat, serta kondisi kesehatan yang baik saat disembelih.

Usia Kambing

Salah satu syarat penting bagi kambing kurban adalah usianya. Berdasarkan aturan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun. 

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah mencapai umur yang cukup.

Kondisi Kesehatan dan Fisik

Kambing yang dijadikan hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat. 

Beberapa kondisi yang tidak diperbolehkan meliputi:

Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu atau kedua mata.

Hewan pincang yang mengganggu kemampuan berjalan normal.

KAPAN Hari Puasa Arafah 1446 H Pasca Putusan Isbat Kemenag RI Lengkap Keutamaan Bulan Dzulhijjah

Hewan yang sangat kurus hingga tulangnya terlihat jelas tanpa lemak atau sumsum yang cukup.

Hewan yang sedang sakit parah.

Jenis Kelamin

Meskipun tidak ada aturan khusus terkait jenis kelamin kambing yang dijadikan kurban, baik kambing jantan maupun betina diperbolehkan selama memenuhi syarat usia dan kondisi kesehatan yang telah ditentukan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved