Idul Adha 2025

SIMAK Penjelasan Hukum Menjual Daging Kurban Saat Idul Adha atau Lebaran Haji

Saat perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Enro
BERKURBAN - Berikut ini hukum menjual daging kurban di Bulan Dzulhijjah 1446 H 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa hukum menjual pemberian daging kurban kepada orang lain 

Saat perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha.

Kemudian daging kurban hasil penyembelihan akan dibagikan kepada masyarakat setempat.

Melansir laman Baznas, menjual daging kurban hukumnya adalah haram.

Hal ini berlaku khusus pada kurban yang diniatkan sebagai ibadah kurban sunnah maupun wajib (nazar).

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW. bersabda bahwa, "Orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut."

AMALAN Sunnah Hari Tasyrik Selain Mendirikan Puasa Setelah Idul Adha 1446 Hijriah

Kemudian, para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, karena daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban tanpa adanya unsur jual beli.

Jika seseorang tetap nekat menjual daging dari hewan kurbannya, maka menjual daging kurban hukumnya bisa merusak nilai ibadah dari kurban tersebut.

Dalam beberapa pandangan, ibadah kurbannya tidak diterima dan harus diganti.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial.

Oleh karena itu, ulama menegaskan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat kurban yang murni untuk beribadah.

Sebagai solusinya, daging kurban harus dibagikan secara cuma-cuma.

Jika ingin mengambil sebagian, maka diperbolehkan bagi yang berkurban dan keluarganya, namun tidak boleh diperjualbelikan.

Maka jelaslah bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak dibenarkan dalam Islam.

Hal ini juag dijelaskan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: "Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim).

Disbunnak Kalbar Sebut Kebutuhan Hewan Kurban Jelang Idul Adha Capai 12.800 Ekor

Selain itu, dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al Hajj: 28).

Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram menurut mayoritas ulama.

Baik kurban sunnah maupun kurban nazar, seluruh bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.

Prinsip dasar dari ibadah kurban adalah pengorbanan dan keikhlasan, jadi ketika hewan telah diniatkan untuk berkurban, maka seluruh bagiannya adalah milik Allah yang harus disedekahkan, bukan dikomersialkan. (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved