Idul Adha 2025
SIMAK Penjelasan Hukum Menjual Daging Kurban Saat Idul Adha atau Lebaran Haji
Saat perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apa hukum menjual pemberian daging kurban kepada orang lain
Saat perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha.
Kemudian daging kurban hasil penyembelihan akan dibagikan kepada masyarakat setempat.
Melansir laman Baznas, menjual daging kurban hukumnya adalah haram.
Hal ini berlaku khusus pada kurban yang diniatkan sebagai ibadah kurban sunnah maupun wajib (nazar).
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW. bersabda bahwa, "Orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut."
• AMALAN Sunnah Hari Tasyrik Selain Mendirikan Puasa Setelah Idul Adha 1446 Hijriah
Kemudian, para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, karena daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban tanpa adanya unsur jual beli.
Jika seseorang tetap nekat menjual daging dari hewan kurbannya, maka menjual daging kurban hukumnya bisa merusak nilai ibadah dari kurban tersebut.
Dalam beberapa pandangan, ibadah kurbannya tidak diterima dan harus diganti.
Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial.
Oleh karena itu, ulama menegaskan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat kurban yang murni untuk beribadah.
Sebagai solusinya, daging kurban harus dibagikan secara cuma-cuma.
Jika ingin mengambil sebagian, maka diperbolehkan bagi yang berkurban dan keluarganya, namun tidak boleh diperjualbelikan.
Maka jelaslah bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak dibenarkan dalam Islam.
Hal ini juag dijelaskan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: "Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim).
• Disbunnak Kalbar Sebut Kebutuhan Hewan Kurban Jelang Idul Adha Capai 12.800 Ekor
Selain itu, dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al Hajj: 28).
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram menurut mayoritas ulama.
Baik kurban sunnah maupun kurban nazar, seluruh bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.
Prinsip dasar dari ibadah kurban adalah pengorbanan dan keikhlasan, jadi ketika hewan telah diniatkan untuk berkurban, maka seluruh bagiannya adalah milik Allah yang harus disedekahkan, bukan dikomersialkan. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Idul Adha 2025
daging kurban
Kapan Lebaran Haji 2025
Hukum Menjual Daging Kurban
amalan dzikir
Bacaan Dzikir
Jumlah Hewan Kurban Idul Adha 2025 di Kapuas Hulu Meningkat 253 Ekor |
![]() |
---|
SEMARAK Rayakan Idul Adha 1446 Hijriah Mitra Grab Seluruh Indonesia Mendapat Distrubusi Hewan Kurban |
![]() |
---|
Sebar Ribuan Hewan Kurban, Masjid Ismuhu Yahya Kubu Raya Rangkul Semua Kalangan |
![]() |
---|
Idul Adha 1446 H, Rutan Sanggau Sembelih 4 Hewan Kurban |
![]() |
---|
Kemenag Mempawah Salurkan 19 Ekor Sapi Kurban ke Seluruh Kecamatan Sambut Idul Adha 1446 H |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.