Idul Adha

HUKUM Berkurban Hewan Ternak Sapi dan Kambing Betina pada Idul Adha Sampai Hari Tasyrik

Menurut kesepakatan para alim fikih, hewan yang berjenis kelamin jantan maupun betina, boleh (bisa) dijadikan hewan kurban.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Endro
HUKUM BERKUBAN - Bolehkah seseorang berkuban ternak betina saat Idul Adha 1446 H 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban merupakan amalan disunnahkan pada bulan Dzulhijjah 1446 H

Berdasarkan keputusan Kemenag RI Idul Adha 1446 Hijriah akan jatuh pada Jumat 6 Juni 2025

Selain menunaikan Shalat Ied, berkurban binatang ternak adalah amalan sunnah yang dianjurkan.

Binatang ternak yang paling ramai dijadikan hewan kurban adalah kambing dan sapi.

Apakah hukum menjadikan kambing atau sapi berjenis kelamin betina sebagai hewan kurban ?

Menurut kesepakatan para alim fikih, hewan yang berjenis kelamin jantan maupun betina, boleh (bisa) dijadikan hewan kurban.

Meskipun hewan yang jantan, banyak lompat-lompatnya.

SIMAK Penjelasan Hukum Menjual Daging Kurban Saat Idul Adha atau Lebaran Haji

Dan hewan betinanya sering melahirkan.

Berdasarkan keterangan ulama berkurban dengan hewan jantan dan betina hukumnya diperbolehkan.

Lantas mana yang lebih diutamakan binatang betina atau jantan?

Hewan yang berjenis kelamin jantan dan betina sah untuk dijadikan hewan kurban, dan para ulama’ telah konsensus mengenai hal ini.

Hanya saja ulama’ berbeda pendapat mengenai keutamaannya, yakni baiknya hewan jantan atau betina.

Menurut qaul sahih, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Al-Syafii dalam imla’ (suatu kitab yang didiktekan beliau kepada Imam Al-Buwaithi),

bahwa hewan jantan lebih utama untuk dijadikan hewan kurban. Pendapat ini juga dipedomani oleh banyak ulama’.

Namun Imam Al-Syafii memiliki pendapat (nash) yang beda, di mana beliau menyatakan bahwasanya hewan betina lebih utama untuk dikurbankan.

Pendapat ini ditakwil oleh ashabnya Imam Syafii, bahwasanya ini tidak bermaksud untuk mengutanajan perempuan dalam konteks kurban.

Jadwal Timnas Indonesia Kualifikasi Piala Dunia 2026 Ronde 3: Wajib Menang Vs Cina Kamis Ini

Melainkan yang dimaksudkan adalah dalam konteks berburu, jika ia hendak mengkonversikannya dengan uang, guna memberikan makanan (Dam Haji).

Mereka berpendapat, hewan betina lebih banyak.

Sebagian lain berpandangan bahwasanya yang dimaksudkan dalam pendapat kedua adalah ketika hewan betinanya tidak mengandung,

maka yang demikian lebih utama daripada jantan yang banyak lompat-lompatnya.

Namun jika ada hewan jantan yang tidak banyak lompat, dan hewan betina yang tidak mengandung, tentunya hewan jantan lah yang utama.

Demikianlah penjelasan mengenai lebih utamanya hewan yang dikurbankan, memandang adanya khilaf, maka sebaiknya memilih hewan yang memang berisi saja.

Karena spirit kurban adalah untuk bersedekah, jika hewannya banyak dagingnya, tentunya aman banyak orang juga yang mendapat bagian. (*)

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved